Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Setahun menanti, ratusan warga Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun akhirnya miliki sertifikat kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah pusat.
Sebanyak 185 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dipusatkan di kantor desa setempat.
“Kurang lebih warga menunggu ada setahun. Alhamdulillah hari ini program PTSL di desa Pekurun telah terealisasi dengan baik. Warga amat bersyukur dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki saat ini,” kata Kades Pekurun, Paiman, S.Pd kepada lintaslampung.com, Selasa, (16/01).
Meski demikian, ada beberapa dokumen (sertifikat) yang masih akan dilakukan perbaikan. Hal itu dikarenakan ada beberapa buku sertifikat yang terjadi kesalahan dalam penulisan nama pemilik dan luasan lahan.
“Secara keseluruhan sudah diterima oleh pemegang hak. Namun ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan, salah nama, dan luas tanah yang belum sesuai dengan yang ada di lapangan,” imbuhnya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa setempat, Wahyudi yang dipercaya menjadi perwakilan masyarakat mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap isi buku sertifikat dibantu pemilik. Berdasarkan pemeriksaan ulang, terdapat beberapa warga yang bukunya keliru (salah nama) dan luasan tanah yang tidak sesuai.
“Sudah kita periksa ulang, dari 185 buku (sertifikat) yang diserahkan oleh BPN kepada masing-masing warga, masih ada yang harus diperbaiki kembali. Permasalahan itu juga sudah diketahui langsung oleh BPN Lampung Utara yang hadir hari ini,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Lampura, Abdul Goni mengatakan pihaknya telah merealisasikan pendistribusian 185 buku sertifikat melalui program PTSL tahun anggaran 2023 lalu. Meski sudah terbit, pihaknya juga masih menerima aduan masyarakat jika terdapat kekeliruan pada isi buku SHM milik warga, dan akan ditindaklanjuti untuk perbaikan.
“Alhamdulillah sertifikat desa pekurun sejumah 185 buku sudah selesai, hari ini kita bagikan. Warga pemilik tanah tidak perlu khawatir lagi, kepemilikan tanahnya sudah sah. Kalau nanti terdapat kekeliruan, silahkan dilaporkan, dan akan kita lakukan perbaikan,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua BPD Pekurun, Harizon mengatakan pihaknya mewakili masyarakat desa mengucapkan terima kasih atas terealisasinya PTSL yang memang telah dinantikan oleh warga, sebab, dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas tanah, warga tidak lagi merasa takut tanahnya dipermasalahkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terima kasih program ini sangat bermanfaat bagi kami di desa, warga sudah enggak takut, enggak was-was lagi tanahnya bermasalah, yang pasti warga sudah mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya.
Apriyanto (35) warga yang tanahnya kini telah memiliki sertifikat kepemilikan yang diakui oleh negara sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kades dan semua pihak yang telah membantu dirinya untuk mendapatkan pengakuan atas hak tanah miliknya.
“Sudah sejak lama saya mendambakan untuk memiliki sertifikat tanah, terima kasih banyak atas bantuan Pak Kades Paiman yang telah membantu selama ini, berkat kerja cepat dan kerja nyata Pak Kades Paiman, tanah kami sudah bersertifikat dan diakui negara,” tuturnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.