Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Kecam Serangan Israel ke Lebanon dan Palestina, Yg Bisa Gagalkan Gencatan Senjata, HNW: Dunia Internasional Harusnya Bersatu Mengucilkan Israel

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.*(humas_tubaba)*. (Adv)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 
Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif
Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa
Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan
Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan
Harga Bahan Pangan Berfluktuasi di Lampung
Hari Otonomi Daerah , Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal
Gubernur dan Wagub Lepas Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandarlampung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Senin, 27 April 2026 - 14:36 WIB

Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Senin, 27 April 2026 - 14:24 WIB

Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan

Senin, 27 April 2026 - 14:22 WIB

Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 Apr 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Senin, 27 Apr 2026 - 16:09 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Senin, 27 Apr 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Senin, 27 Apr 2026 - 14:22 WIB