Sekda Pringsewu  Heri Iswahyudi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kamis, 30 Januari 2025 | 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama. Pasal yang disangkakan kepada HI adalah Pasal 2 ayat (1).

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu segera melakukan penahanan terhadap HI dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja

Tindakan penahanan ini diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kejaksaan berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, pejabat di daerah ini akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan daerah.

“Kami akan terus mengawasi dan menyelidiki potensi tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara,” tambahnya.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Anis


Sumber Berita : Pringsewu

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah
Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam
Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:52 WIB

#indonesiaswasembada

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:42 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB