Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku an. Zahra ( 6 ).
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap korban a.n Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumah korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.##