Laporan: Anis
KOMBES Donny Arif Praptomo, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung membenarkan sudah ada tersangka pada proyek nasional Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Satu tersangka yang ditetapkan adalah seorang mantan ASN BPN. Terkait pemeriksaan dan penyidikan, Donny menyatakan Polda Lampung akan penuh kehati-hatian dalam penyelididikan dan penyidikan kasus ini.
Donny berjanji, penyelidikan kasus ini tak akan berhenti pada satu ASN BPN terkait tersangka. Penyidik terus melakukan penyidikan secara intens untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Dari penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita Rp 9,3 M dari dugaan korupsi yang terjadi di Proyek strategis nasional dimaksud.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.