Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Rabu, 5 April 2023 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

TULANG BAWANG BARAT – Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga:  Fakultas Sains dan Teknologi UIN RIL Usulkan Prodi Sains Keolahragaan

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih,” papar Kasatres Narkoba.

Baca Juga:  Bulog Komitmen Jaga Kemandirian Pangan Dan Stabilitas Harga Beras

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB