Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver tanpa amunisi dari Saipul Anuar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus.SIK.MH., melalui Kasat Samapta AKP Yusmawardi membenarkan adanya penyerahan Senjata Api Rakitan ilegal yang diserahkan oleh salah tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai. Penyerahan dilakukan di PT Prima Alumga (PT.PPA) pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat, dengan secara sukarela menyerahkan sepucuk Senpira Ilegal dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Cambai. Alhamdulillah ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan hukum,”Kata Kasat Samapta.

Baca Juga:  Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

Pihaknya pun menghimbau dan menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Apabila takut bisa meminta pendampingan dari tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menyerahkannya kepada kami,”tambahnya.

Baca Juga:  Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Kasat pun mengingatkan, bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 5 tahun.

“Untuk itu, akan lebih baik jika masyarakat mau menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk melukai orang lain, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,”tutupnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara
Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi
Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS
35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina
Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:49 WIB

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Sabtu, 12 September 2026 - 21:23 WIB

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 September 2026 - 21:03 WIB

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:49 WIB

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar

#indonesiaswasembada

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:23 WIB

Prabowo-Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:03 WIB

Kapal Filipinan yang terbakar [NHK]

#indonesiaswasembada

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:53 WIB