Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver tanpa amunisi dari Saipul Anuar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus.SIK.MH., melalui Kasat Samapta AKP Yusmawardi membenarkan adanya penyerahan Senjata Api Rakitan ilegal yang diserahkan oleh salah tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai. Penyerahan dilakukan di PT Prima Alumga (PT.PPA) pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat, dengan secara sukarela menyerahkan sepucuk Senpira Ilegal dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Cambai. Alhamdulillah ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan hukum,”Kata Kasat Samapta.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong

Pihaknya pun menghimbau dan menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Apabila takut bisa meminta pendampingan dari tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menyerahkannya kepada kami,”tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Egi Kirim Sinyal: Lampung Selatan Siap Jadi Motor Baru Sport Tourism

Kasat pun mengingatkan, bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 5 tahun.

“Untuk itu, akan lebih baik jika masyarakat mau menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk melukai orang lain, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,”tutupnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB