Sat Samapta Polres Mesuji Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Ilegal Dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Samapta Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal jenis revolver tanpa amunisi dari Saipul Anuar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus.SIK.MH., melalui Kasat Samapta AKP Yusmawardi membenarkan adanya penyerahan Senjata Api Rakitan ilegal yang diserahkan oleh salah tokoh masyarakat Desa Sungai Cambai. Penyerahan dilakukan di PT Prima Alumga (PT.PPA) pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 13.00 wib.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat, dengan secara sukarela menyerahkan sepucuk Senpira Ilegal dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Cambai. Alhamdulillah ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan hukum,”Kata Kasat Samapta.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat

Pihaknya pun menghimbau dan menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya sendiri mau menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Apabila takut bisa meminta pendampingan dari tokoh masyarakat atau kepala desa untuk menyerahkannya kepada kami,”tambahnya.

Baca Juga:  Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Kasat pun mengingatkan, bahwa memiliki dan menyimpan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 5 tahun.

“Untuk itu, akan lebih baik jika masyarakat mau menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk melukai orang lain, yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,”tutupnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan
Dunia Kedokteran dan Tanaman Rempah Emak-Emak
PFI Kecam Intimidasi Kadis PSDA terhadap Wartawan
Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 April 2026 - 14:29 WIB

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 14:27 WIB

Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:31 WIB

#indonesiaswasembada

Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:27 WIB