Sambang Desa, Kapolsek Tanjung Raya Terima Penyerahan Sukarela 4 Pucuk Senpira

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung, menerima 4 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dari hasil kegiatan sambang desa di Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kapolsek Tanjung Raya menerima penyerahan 4 pucuk Senpira tanpa amunisi tersebut dari warga setempat, senin (29/01).

Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Bambang Priantoro mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR., menjelaskan, penyerahan dilakukan di Balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing-masing Kepala Desa. Sedangkan untuk Desa Kagungan Dalam diserahkan oleh Sekertaris Desa dan Tokoh Pemuda.

Baca Juga:  Rektor UIN Lantik Wakil Direktur dan Para Wakil Dekan, Berikut Daftarnya!

“Hari ini saat kami melaksanakan sambang desa dan memberikan himbauan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, Kami menerima penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dari Masyarakat secara sukarela sebanyak 4 pucuk,” terangnya.

Ke 4 Pucuk Senjata Api Rakitan tersebut hasil penyerahan dari Warga Desa Kagungan Dalam sebanyak 2 Pucuk, Warga Desa Sri Tanjung 1 Pucuk dan Warga Desa Tanjung Harapan 1 Pucuk, ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Iptu Bambang mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan memiliki, menyimpan senjata api karena dapat diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 1 AYAT (1) UU Darurat NO 12 TAHUN 1951 Tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

“Saya menghimbau, Bagi Masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Api Rakitan, agar dapat segera menyerahkannya kepada Pihak Kepolisian dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat,”tegasnya.

Kapolsek berharap dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang hukum, dapat memperkecil angka peredaran Senjata Api Rakitan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Tindak Kejahatan. “Sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi menjelang pemilu,”Pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi
Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat
Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka
Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan pemberian Reward & punishment (PTDH)
Perkuat Sinergi Keamanan, Polsek Simpang Pematang Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Polres Mesuji Gelar Jumat Curhat Serta Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Wiralaga II
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata
TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:07 WIB

Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Jumat, 17 April 2026 - 18:20 WIB

Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan pemberian Reward & punishment (PTDH)

Jumat, 17 April 2026 - 18:18 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan, Polsek Simpang Pematang Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:07 WIB