Sah! KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih Lampung Utara Pemilu 2024

Jumat, 3 Mei 2024 | 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Sebanyak 45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada kontestasi Pemilu 2024 beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi anggota DPRD kabupaten setempat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Cafe Kiyo Kotabumi, Kamis, (03/04) kemarin.

Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria mengatakan rapat pleno terbuka yang digelar merupakan puncak pelaksanaan proses dan tahapan pemilihan legislatif tahun 2024 di kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Keputusan KPU Lampung Utara Nomor 819 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024.

“Seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Perencanaan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lampura dalam Pemilu 2024 sudah final. Puncaknya, kemarin kita gelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil keputusan KPU Lampung Utara,” terang Aprizal Ria, kepada awak media, Jumat, (03/04).

Baca Juga:  Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan

Pihaknya mengatakan kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kotabumi Bettah merupakan kesuksesan bagi seluruh elemen dan masyarakat Lampung Utara.

“Kesuksesan ini milik semua pihak dan masyarakat Lampung Utara. Pesta demokrasi bergulir dengan kondusif dan tepat waktu, dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dengan menerapkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” tegasnya.

“Penyerahan Surat Keputusan (SK) pada para anggota DPRD terpilih nantinya akan menjadi dasar mereka untuk pelaksanaan pelantikan sebagai anggota DPRD Lampura defenitif sehingga dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Baca Juga:  ITERA [Wajib] Hadirkan Inovasi dan Perkuat Hilirisasi

Hasil perolehan suara atau kursi dewan, sambung dia, bakal menjadi dasar persyaratan dalam mengusung pasangan calon di konstelasi politik Pilkada serentak November 2024 mendatang.

“Karena Pilkada 2024 akan menggunakan suara dan ataupun jumlah kursi pada Pemilu 2024 jadi inilah yang akan menentukan guna mengusung calon kepala daerah,” ujarnya.

Merujuk jumlah perolehan kursi, kata dia, tidak ada partai politik peserta Pemilu 2024 di Lampura yang mampu mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

Berikut daftar calon terpilih anggota DPRD Lampura Pemilu 2024 berdasarkan perolehan partai politik :

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu
Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan
Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji
Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026
Lampung Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Politik
ITERA [Wajib] Hadirkan Inovasi dan Perkuat Hilirisasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Berita Terbaru

Berita Utama

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:22 WIB

Bupati Way Kanan dan Pengurus Pergunu (RA)

Berita Utama

Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ken Setiawan mantan Tokoh NII Mengaji di Hari Santri [RA]

Berita Utama

Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:40 WIB