Saber Pungli Lampung Utara Sisir Lokasi Sarang Preman

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan dan unsur pemerintahan melakukan rapat dan penindakan, Rabu 14 Mei 2025 malam.

Rapat tersebut di lakukan di Gedung Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara di hadiri Ketua Satgas Saber Pungli Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H. dan tim.

Usai rapat Tim gabungan sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) bergerak merazia sebuah warung tempat sopir truk batubara biasanya beristirahat, di mana ditempat itu juga kerapkali terjadi pungli, ditandai dengan ada nya sebuah pos.

Gerak cepat ini dilakukan terkait upaya menanggulangi praktik pungli yang meresahkan para sopir truk angkutan batu bara di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Utara

“Kita menyikapi beberapa berita – berita viral baik di sosial media maupun di media mainstream terkait maraknya pos – pos pungli yang ada di Lampung Utara” kata Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis.

Baca Juga:  Pemprov Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

Terhadap pos pungli tersebut, kami (Kepolisian) telah melakukan upaya penegakan hukum, dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, saber pungli menjadi atensi yang dilakukan Kepolisian saat ini, Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, seluruh elemen masyarakat, dari Kejaksaan, Denpom, Inspektorat, instansi terkait seperti Satpol PP.

Kompol Yohanis juga memberikan edukasi pemahaman hukum, terhadap sopir truk dan pemilik usaha warung tempat para sopir mangkal, bahwa tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) bertanggung jawab untuk menindak aduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli). Mereka akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai prosedur setelah menerima laporan dari warga yang dirugikan.

Baca Juga:  Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

“Satgas saber pungli memiliki tugas utama untuk memberantas pungli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat” Imbuhnya

Ditegaskan Wakapolres, selain kepolisian, masyarakat umum tidak memiliki wewenang untuk memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, adalah kewenangan yang dimiliki oleh petugas kepolisian lalu lintas atau petugas yang berwenang dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

“Masyarakat dapat melaporkan kasus pungli melalui berbagai saluran, seperti aplikasi pengaduan online atau langsung ke kantor Polisi terdekat” ujar Kompol Yohanis.

“Pelaku pungli akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana” tukasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas
Warga Ramaikan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
Kejari Lamtim Geledah Rumah Mantan Wabup Lamsel Terkait Korupsi Tambang Pasir

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:01 WIB

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:59 WIB

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB

#indonesiaswasembada

Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:01 WIB

#indonesiaswasembada

Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:59 WIB