RUU PPRT Tertahan Di Meja Puan Dan Pembahasannya Akan Molor

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT Willy Aditya mengaku bingung ihwal draf RUU yang masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani karena keberlanjutan pembahasan regulasi itu bakal makin molor jika Puan tak kunjung mengesahkan RUU PPRT.

“Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah masih tertahan di Ketua DPR,” kata Willy dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa, (21/2).

Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari menjelaskan, sedianya kelompoknya menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada 2020 usai pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, kata dia, RUU PPRT terus disalip oleh 10 UU lainnya dan hingga kini tak kunjung disahkan.

Baca Juga:  Bupati Ela Dukung Kebangkitan Kakao Lampung Timur

“Sekarang sudah disalip 10 UU. Tidak pernah terjadi sebelumnya, kan?” ujar Eva.

Menurutnya berbagai momentum untuk mengesahkan RUU PPRT diduga meleset. Misalnya, perayaan Hari Ibu pada 22 Desember serta peringatan Hari PRT pada 15 Februari lalu. Ia berharap usai DPR menunaikan reses pada medio Maret mendatang, RUU PPRT segera disahkan.

“Jika RUU PPRT tak kunjung disahkan, maka bisa terganggu oleh tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kian dekat. Para calon legislatif (caleg) bakal sibuk mempertahankan kursi maupun mencari kursi,” kata Eva..

Iya juga menagih janji Puan Maharani yang kerap menggembor-gemborkan perempuan dalam kampanyenya. Menurut dia, pengesahan RUU PPRT bisa jadi kesempatan bagi Puan untuk membuktikan bahwa narasi yang kerap digaungkan tak hanya berujung pada lisan semata.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Cemerlang, Komite SDIT Permata Bunda Gelar Seminar Parenting Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Zaman Now

“Inilah kesempatan Mbak Puan membuktikan kampanyenya. Sekarang ini 82 persen PRT perempuan, 14 persennya anak-anak. Sekarang kesempatan Mbak Puan untuk cari amal juga cari suara dari kelompok perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut RUU PPRT mesti segera disahkan mengingat korban terus berjatuhan. Ia menyebut regulasi ini juga bakal membantu upaya perlindungan bagi ART baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Jangan sampai RUU ini disalip lagi dan menempatkan saudari kita, perempuan pekerja ini dalam situasi tidak baik,” kata Theresia. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Terima Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi dan Percepatan Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa
Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa
Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:40 WIB

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:24 WIB

Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Terima Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi dan Percepatan Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:59 WIB

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan

Senin, 2 Mar 2026 - 22:40 WIB

#indonesiaswasembada

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Mar 2026 - 18:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 18:48 WIB