Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan Badan Legislasi perlu peran besar membahas aturan perundang-undangan Obat dan makanan,
“Suatu RUU baik kesehatan atau apapun yang sedang dalam pembahasan diperlukan peran anggota baleg untuk memberikan masukan,” kata Herman dalam Forum Legislasi “DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan”, bersama Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena (F.Golkar) dan Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, Selasa (15/11) di DPR RI Jakarta.
Menurut Herman , jika RUU tersebut disahkan akan mengedepankan harapan publik, dimana harapan tersebut dapat dituangkan dalam perundangan.
“UU harus melalui tahapan dan menjadi perspektif dan harapan masyarakat Jangan sampai muncul UU tidak pernah ada partisipasi masyarakatnya.”ujarnya.
Saat ini bersama beberapa anggota Baleg DPR RI sedang menggodok RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan kebutuhan publik. Oleh karenanya, Herman berharap masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya pembahasan UU tersebut sebagaimana harapan semua orang.
“Jangan lagi orang jual obat tanpa izin pemerintah khususnya Kemenkes dan BPOM karena sekarang banyak yang jual obat yang tanpa ada izin dari Kemenkes dan BPOM,” jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades mengatakan RUU POM ini sudah dibahas di periode lalu, sempat sudah masuk di pembahasan yang lebih serius sebelum kita berakhir di periode lalu, namun sayangnya keputusan yang lalu untuk dikirim dioper kemarin, di periode ini ternyata tidak disetujui. Kemudian dia masuk lagi ke program baru dalam undang-undang program prolegnas di periode ini, sehingga kami membahas lagi dari awal untuk membahas lagi RUU POM ini.
Dan periode saat ini sudah membahas dengan dua kampus dan sudah berkunjung ke dua kampus di UI dan Pelita harapan untuk mendiskusikan konsepnya. Serta teman-teman sudah kita bagi dua tim, sudah juga dari panjang ru POM ini kami ke Belanda dan ke Itali. Dari hasil pembahasan kami dan juga kunjungan kami kedua negara tersebut beberapa waktu lalu, saat ini di kami di komisi IX, sudah mengajukan RUU POM ini ke bagian legislasi Dan tahapannya sekarang itu sudah di tempatnya bang Herman dan teman-teman untuk di harmonisasi, di mantapkan konsepnya di sana, kemudian nanti akan diberikan kepada kami untuk nanti ,kami ajukan kepada badan musyawarah jadi kalau sudah selesai dari baleg kami akan mengajukan kepada badan musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan, mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya.
Kurang lebih 30 hari kita di baleg itu, jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di Paripurna dan bisa disetujui di DPR RI dan sudah bisa juga kita kirimkan surat kepada presiden untuk juga bisa mulai menugaskan menteri terkait atau kementerian terkait atau lembaga terkait untuk bisa bersama kita membahas tentang materi, Dede itu terkait dengan proses pembahasan RUU POM yang bisa kami sampaikan. Saat ini terkait dengan lingkup yang kami coba bahas dan kami dalami di komisi IX, semua materi kami ini tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum badan POM hari ini. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.