Rugikan Negara 3 Milyar Lebih, Kejari Mesuji Tahan Mantan Kades Sriwijaya Ini Perkaranya

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji akhirnya menetapkan Juwadi Bin Sagi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan, Rabu (31/07/2024). Tersangka dengan sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum, tanah tersebut berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi,S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna.S.H.,M.H., dalam Press Release nya mengatakan, penetapan tersangka Juwadi ini
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atau senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah),”Jelas Leo.

Masih disampaikan Leo, perbuatan tersangka diduga melanggar :

1. Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

2. Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;

3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mesuji langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Juwadi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Sebab, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya,”tambah Leo.

Ditegaskannya, adapun perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.

Baca Juga:  Netanyahu Ancam Iran dengan Serangan Besar-Besaran

Dimana hal ini bertentangan dengan:
1. Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

4. PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksaanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

“Jadi tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya. Pada waktu menjabat itu lah tersangka ini melakukan pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi dengan modus operandi memasukkan pada program PTSL tahun 2018 lalu. Sehingga dari total lahan seluas 44 hektar tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi,”tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan
Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung
Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:02 WIB

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 September 2026 - 21:52 WIB

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 September 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 16 September 2026 - 20:35 WIB

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Berita Terbaru

Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Selasa (15/9) bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Kairo [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:02 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:12 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:35 WIB