Reka: SGC dan Kroni Sudah Terlalu Lama Menyiksa Masyarakat Tulangbawang

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANTAN Ketua KPU Tulangbawang Reka Punata menegaskan PT Sugar Group Company (SGC) sudah terlalu lama menyiksa masyarakat Tulangbawang. Dan sudah saatnya mereka (Ny Lee dan Gunawan cs) menerima azabnya.

Demikian disampaikan Reka via telepon terkait kasus tanah HGU yang ribuan hektar di caplok begitu saja. Tanpa mampu berbuat apa-apa, masyarakat hanya bisa menyesali nasib. Pemkab Tulangbawang berkutat pada kewenangan dan lain-lain.

Pihaknya menyambut baik putusan Komisi II DPR RI yang memutus untuk mengukur ulang HGU milik SGC. Selama ini SGC membagi sampah dan asap saja ke masyarakat Tulangbawang. Uang dan kekayaan lainnya di bawa ke Jakarta dan Singapura.

Dikatakan mantan aktivis HMI ini, perjuangan dirinya bersama masyarakat murni untuk kepentingan masyarakat. Berbeda dengan tokoh masyarakat lain. Setelah jadi Gubernur, jadi Bupati dan lain-lain diam di kelek SGC.

“Kasihan sebenarnya saya dengan SGC, juga jadi sapi perahan kroninya saja. Setelah digempur habis-habisan oleh masyarakat, karena sudah tidak pegang jabatan lagi. Para kroni nya pun pilih diam meninggalkan SGC. Ditambah rezim pun berganti,” kata Reka.

Baca Juga:  Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Reka meyakini, Prabowo akan berpihak pada kepentingan rakyat ketimbang pengusaha yang zalim.

“SGC ini kan zalim. Mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari tanah air Tulangbawang, menyogok penguasa jahat, tepis kebijakan pajak dan rakyat ditinggal merana,” urainya.

Reka berharap, praperadilan Kejagung yang dimotorinya menemukan titik terang. Prapid terkait meminta Dua bos PT Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf di tetapkan tersangka selangkah lagi membuahkan hasil.

Kedua bos besar tersebut dilarang berpergian ke luar negeri (LN) alias dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekelan keduanya keluar sebagaimana surat keputusan Kejagung RI No : KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan surat keputusan Kejagung RI nomor : Kep-77/D/Dip.4/04/2025.

Kuat dugaan dua bos PT SGC ini ikut terseret dalam dugaan kasus yang menimpa Zarof Ricar. Dalam kesaksiannya, Zarof Ricar, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 Milyar dari PT SGC untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018.

Baca Juga:  Ke Bandung, Wagub Jihan dan Kwarda Belajar Pengelolaan Badan Usaha Pramuka

“Sekarang kita tunggu amar putusan hakim PN Jaksel, berani kah menetapkan  Ny Lee dan Gunawan sebagai tersangka? Jika putusan kami diterima,  ini akan  menjadi terobosan hukum, bahwa pengadilan di negeri ini masih berpihak kepada kebenaran. Jika ditolak kami akan menempuh upaya hukum lain,” ungkapnya.

Apapun putusan hakim, sambung  Reka, pihaknya akan melaporkan pemilik dan manajemen PT SGC ke KPK.

“Kami akan class action dan gugat atas perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuan akhir kami adalah kembalikan tanah rakyat, pembangunan di kampung yang selama ini termarginalkan oleh SGC pembangunannya bisa berkembang dan maju,” tutupnya.[]


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa
Kejagung Geledah Kantor BGN

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB