JAKARTA – Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
Seluruh peserta pun kompak menjawab setuju. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Persetujuan itu diputuskan setelah setiap juru bicara fraksi partai politik (parpol) di DPR RI menyampaikan pendapatnya atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis guna mempersingkat waktu.
Adies yang memimpin rapat paripurna itu menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI dengan para pimpinan fraksi partai politik pada 11 November 2024.
Menurut dia, rapat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun RUU tentang DKJ dan Baleg telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada pada hari yang sama.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024.
“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya, terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.