Rampok BRILink, Tabrak Polisi, Akhirnya Dibui

Sabtu, 18 November 2023 | 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian
LAMPUNG SELATAN-Komplotan perampok BRI Link yang sempat menabrak anggota polisi di Kabupaten Pesisir Barat dan kerap pesta narkoba usai beraksi akhirnya diringkus Polisi.

Tudingan komplotan ini kerap menggunakan sabu dapat dibuktikan dengan ditemukannya sabu-sabu dan alat hisapnya (bong) di dalam gubuk persembunyian mereka di Desa Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (17/11) pukul 04.00 WIB.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan komplotan ini adalah kelompok yang beraksi di Kabupaten Pesisir Barat pada pada 9 November 2023 kemarin.

“Kelompok ini sempat menabrak salah seorang anggota dan hampir melindasnya. Mereka lalu kabur ke dalam hutan,” kata Ali di Mapolda Lampung, Jumat sore.

Menurut Ali, komplotan itu beraksi dua kali dalam satu hari di Kabupaten Pesisir Barat. TKP (tempat kejadian perkara) pertama di warung milik Bambang Irawan, yang berada di Dusun Mayah, Pekon (desa) Lintik.

Baca Juga:  Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri, Polres Mesuji Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Simpang Pematang

“TKP kedua di Toko Tiga Putra di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. Total uang yang diambil di atas Rp 5 juta,” kata Ali.

Dalam penggerebekan itu, empat orang pelaku ditangkap setelah baku tembak dengan polisi. Keempatnya yakni, RI (22), MS (27) dan APR (25) alias D warga Pesawaran, serta AP (21) warga Lampung Timur.

Uang hasil rampok buat pesta narkoba
Dari pemeriksaan sementara motif perampokan yang dilakukan komplotan itu adalah untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan berpesta narkoba,” kata dia.

Ali mengatakan, di gubuk persembunyian komplotan ini ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap (bong), timbangan digital serta plastik klip sisa sabu-sabu.

Baca Juga:  Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran 2027, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Penguatan SDM

Barang bukti lain adalah satu pucuk senjata api jenis HS, 8 butir amunisi, 1 magazin, 6 unit ponsel dan uang tunai Rp 2 juta.

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan komplotan perampok spesialis BRI Link di Lampung diwarnai baku tembak.

“Para pelaku bersembunyi di sebuah gubuk yang terletak di pinggiran irigasi,” kata Ali.

Dia membenarkan terjadi aksi baku tembak antara tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Reskrim Polres Pesisir Barat dengan komplotan tersebut.

“Tim penyergap mendapat perlawanan aktif dari pelaku yang menggunakan senjata api. Sehingga terjadi baku tembak,” kata Ali.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB