Putusan MKMK Tak Pulihkan Krisis Demokrasi

Rabu, 8 November 2023 | 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri.

Baca Juga:  Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.

Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.

Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” jelas Danis.

Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka.

Baca Juga:  PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dijerat Pidana

Danis menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.

Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. “Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,” ujarnya.

Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. “Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang
Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T
Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis
Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0
Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal
Bupati Saleh Asnawi Beri Karpet Merah Buat Investor di Tanggamus
Kunker ke Mesuji, Ini Yang Dilakukan Rahmat Mirzani Djausal
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14 WIB

Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49 WIB

Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:40 WIB

Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal

Berita Terbaru

AANGGOTA Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menegaskan pentingnya penerapan prinsip green economy dalam aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan [Hr]

#indonesiaswasembada

Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:55 WIB

CEGAH Gejolak ditengah warga. Stimulus kembali di gelontorkan pemerintah [Ds]

#indonesiaswasembada

Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:14 WIB

KOREA Selatan ditekuk Afrika, 1-0

#indonesiaswasembada

Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:49 WIB

Meksiko vs CEko, 3-0

#indonesiaswasembada

Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:40 WIB

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Firman, menegaskan Panja Lobster harus bekerja secara serius dan menyeluruh dalam mengusut persoalan ekspor benih lobster, mulai dari hulu hingga hilir [Hr]

#indonesiaswasembada

Negara Rugi Rp5 Triliun per Tahun, oleh Mafia Benih Lobster Ilegal

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:36 WIB