Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kasat Lantas

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini
Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir
Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan
503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:37 WIB

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Jumat, 18 September 2026 - 23:35 WIB

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 September 2026 - 22:44 WIB

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:21 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB