Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung
Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 
Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah
Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar
Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim
Kronologi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Soal Lapas Cibinong, Ketua DPR: Sanksi Tegas Bila Terbukti 
Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:36 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 21:34 WIB

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 September 2026 - 21:28 WIB

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 September 2026 - 21:17 WIB

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Berita Terbaru

Berita Utama

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:36 WIB

Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono

Berita Utama

Kepala BNPT RI Apresiasi Film Toleransi “Ageman” 

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

Bimtek Review SAKIP, Dorong Kinerja Perangkat Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:28 WIB


Esmaeil Baghaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menghadiri taklimat pers di Teheran, Iran, pada 24 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Iran: Syarat Perundingan dengan AS sudah Disampaikan oleh Qatar

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:23 WIB

Jumhur Hidayat Menteri KLH di PBB

Berita Utama

Menteri LH: Presiden RI Lakukan Pengendalian Perubahan Iklim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:17 WIB