Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Koordinasi Gempa NTT

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Longsoran Es dan Batu di Nepal Picu Musibah di Tiongkok

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat
Dipimpin Kabag SDM, Polres Mesuji Laksanakan Kegiatan Indonesia Asri di Masjid Baitul A’mal
Trump Bingung soal Iran, Damai atau Lanjut Perang
Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar
Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW
Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa
Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif

Jumat, 18 September 2026 - 18:27 WIB

Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Dipimpin Kabag SDM, Polres Mesuji Laksanakan Kegiatan Indonesia Asri di Masjid Baitul A’mal

Jumat, 18 September 2026 - 17:28 WIB

Trump Bingung soal Iran, Damai atau Lanjut Perang

Jumat, 18 September 2026 - 16:48 WIB

Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:44 WIB

Solidaritas KWP Senayan soal Hilangnya 5 Sahabat Jurnalis

#indonesiaswasembada

Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:27 WIB

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

#indonesiaswasembada

Trump Bingung soal Iran, Damai atau Lanjut Perang

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:28 WIB


Sejumlah pengunjung melihat-lihat koleksi rilisan musik fisik di Wow Records, Blok M Square, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:48 WIB