Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi
DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal
KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil
Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS
Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA
Wagub Lampung Pimpin Padamkan Api TPA Bandarjaya
Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah
HUT 62 Golkar, Laksanakan Ziarah Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA

Berita Terbaru

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Menlu Turki dan UEA Kecam Serangan Houthi

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:52 WIB

Berita Utama

DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:58 WIB

Berita Utama

KPK Geledah Kantor BNPB Sita Uang , Perhiasan Dan Mobil

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:56 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

Iran dan Rusia Sepakat Menentang “Unilateralisme Agresif” AS

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:51 WIB

VIetnam Berkembang Pesat dibanding 25 tahun silam. Meninggalkan banyak negara di kawasan ASEAN [Xinhua]

Berita Utama

Vietnam Atur Eropa, Teken EFTA

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:17 WIB