Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.
Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.
“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.
Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.
Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum
“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.
Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.
“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##




![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-225x129.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-225x129.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-225x129.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-225x129.jpeg)
![ZT. Kemanusiaan sudah sepatutnya menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme. Ini artinya bagi masyarakat pers nasional mengusung sisi kemanusiaan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu prinsip utama.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-07.43.44-225x129.jpeg)
![Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan gerakan bersih-bersih lingkungan pesisir sebagai karakter dan kebiasaan sehari-hari.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0052-225x129.jpg)
![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-129x85.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-129x85.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-129x85.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-129x85.jpeg)
![ZT. Kemanusiaan sudah sepatutnya menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme. Ini artinya bagi masyarakat pers nasional mengusung sisi kemanusiaan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu prinsip utama.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-07.43.44-129x85.jpeg)


