Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang.......

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan
Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung
Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:02 WIB

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 September 2026 - 21:52 WIB

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 September 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 16 September 2026 - 20:35 WIB

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Berita Terbaru

Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Selasa (15/9) bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud di Kairo [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Mesir dan Arab Saud Bahas Keamanan Regional

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:02 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:12 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:35 WIB