Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Dari Merah Putih ke Layar Digital, Kreativitas Kemerdekaan Bergema di Menara Siger

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang
Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia
Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada
SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG
Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing
Gubernur Mirza Cetak Generasi Emas Desa Melalui Strategi Investasi Intelektual dan Spiritual
Wartawan Dipanggil Polres Konawe Selatan, JMSI Sultra: Sengketa Pemberitaan Jangan Dipaksa Jadi Perkara Pidana
Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:49 WIB

SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Berita Terbaru


Anak-anak bermain dalam sebuah acara renang yang diikuti oleh sekitar 1.300 anak di sebuah pantai di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 21 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:46 WIB


Foto yang diabadikan pada 14 Agustus 2026 ini menunjukkan para pemuda mancanegara yang mengikuti Kamp Persahabatan Pemuda Internasional Ningxia berfoto bersama di Daerah Otonom Etnis Hui Ningxia di Tiongkok barat laut. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:40 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, belum lama ini. (Xin)

#indonesiaswasembada

Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:49 WIB