Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Qatar Sebut Upaya Mediasi AS-Iran Masih Berlangsung

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Penerbitan Panda Bonds Masukkan Yuan ke RI

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran
Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman
Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei
PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!
Polres Mesuji Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Karhutla
Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya
Dari China Mirza Ingin, Putra Lampung Bisa Mengoperasikan Satelit
Qatar Sebut Upaya Mediasi AS-Iran Masih Berlangsung

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WIB

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Hindari Prilaku Culas AS-Israel, Presiden Iran Ngaku Sulit Bertemu Mojtaba Khamenei

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:20 WIB

PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polres Mesuji Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Karhutla

Berita Terbaru

Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran

#indonesiaswasembada

80 Persen Rudal AS Habis Selama Perangi Iran

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:44 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Bertepuk Sebelah Tangan, Iran Ngaku berunding dengan Oman

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:31 WIB

Warga Palestina memeriksa reruntuhan setelah serangan udara Israel menghantam sebuah apartemen di Gaza City pada 2 Agustus 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

PBB: Serangan Israel ke Gaza Langkah Biadab!

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:20 WIB