Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Sunardi Jabat Sekwan DPRD Mesuji, Ini Perjalanan Kariernya

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center
Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi
Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai
4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026
Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan
PT BTB Ikuti Latihan Menembak Bersama Lanal Lampung
Iran Kecam AS Terkait “Preseden Provokatif”
Wujud Kepedulian Sesama, Satlantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, SPPG Muhammadiyah Abung Semuli Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:18 WIB

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Berita Terbaru

Lampung Memaksimalkan Keejahteraan Petani Singkong. Dorong hilirisasi maksimal [An]

#indonesiaswasembada

Dongkrak Kesejahteraan Petani, Lampung Miliki Cassava Center

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:59 WIB

China Gagas Bentuk Aliansi Penipuan Telekomunikasi dan Daring [Net]

#indonesiaswasembada

Perangi Penipuan Telekomunikasi, China Bentuk Aliansi

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:48 WIB

Warga Palestina menerima makanan gratis dari pusat distribusi makanan di Gaza City . [Xin]

#indonesiaswasembada

4.000 Kasus Keguguran Tercatat di Jalur Gaza pada 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:18 WIB

Takut Diserang Iran, Warga Tidur Di Rel Kereta Bawah Tanah [Xin]

#indonesiaswasembada

Takut Diserang Iran, Israel Mati Ketakutan

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:06 WIB