Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  DR Faisal Mahrawa Lantik JMSI Riau Periode 2025-2030

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan
Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung
Mahardhika Soekarno: Jangan Cederai Marwah Gerakan Mahasiswa
Gubernur Lampung Hadiri Jamasan Pusaka Nusantara
Peran Forecasting dalam Menjamin Bahan Baku Kegiatan Usaha Pertanian
Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN
Wagub Lampung Temui Wakil Kepala BP BUMN

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD

Senin, 29 Juni 2026 - 11:43 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 08:50 WIB

Mahardhika Soekarno: Jangan Cederai Marwah Gerakan Mahasiswa

Senin, 29 Juni 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Jamasan Pusaka Nusantara

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).[De]

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan

Senin, 29 Jun 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung, Lakukan Percepatan Operasional untuk Memperkuat Pelayanan Veteriner yang Modern, Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung

Senin, 29 Jun 2026 - 11:43 WIB

#indonesiaswasembada

Mahardhika Soekarno: Jangan Cederai Marwah Gerakan Mahasiswa

Senin, 29 Jun 2026 - 08:50 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Hadiri Jamasan Pusaka Nusantara

Senin, 29 Jun 2026 - 07:59 WIB