Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi, Indra Iskandar Pastikan Layanan Kedewanan Tetap Optimal

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu
Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  
Percepata Pembangunan Infrastruktur Diwilayahnya, Bupati Ayu Kunjungi Kantor Kemenko IPK
HNW Sambut Baik Gencatan Senjata AS-IRAN Selain Itu Mencakup Penghentian Serangan Ke Lebanon 
DPR Evaluasi Mudik 2026: Fatalita Turun, Rest Area dan Penyeberangan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kamis, 9 April 2026 - 21:18 WIB

Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Kamis, 9 April 2026 - 21:15 WIB

Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:10 WIB