Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Gubernur Mirza: MBG Instrumen Peningkatan Kualitas SDM dan Penguatan Ekonomi Desa

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Meski Kalahkan Amerika 3-2, Turki Pulang Kampung
Sunardi Jabat Sekwan DPRD Mesuji, Ini Perjalanan Kariernya
Belgia vs Selandia Baru: Underdog
Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri
Mesir vs Iran, Duel Panas
Kejutan, Jerman Ditekuk Equador 2-1
60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?
Bupati Ayu Pimpin Rapat Evaluasi MPP

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:45 WIB

Meski Kalahkan Amerika 3-2, Turki Pulang Kampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

Sunardi Jabat Sekwan DPRD Mesuji, Ini Perjalanan Kariernya

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:29 WIB

Belgia vs Selandia Baru: Underdog

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WIB

Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:17 WIB

Mesir vs Iran, Duel Panas

Berita Terbaru

MESKI Menang atas Amerika Serikat, Tim Turki harus angkat koper dari piala Dunia [Ist]

#indonesiaswasembada

Meski Kalahkan Amerika 3-2, Turki Pulang Kampung

Jumat, 26 Jun 2026 - 17:45 WIB

SETELAH Malang melintang dalam jabatan eselon II, Sunardi akhirnya di percaya Bupati menjadi Sekwan DPRD Mesuji [Nr]

#indonesiaswasembada

Sunardi Jabat Sekwan DPRD Mesuji, Ini Perjalanan Kariernya

Jumat, 26 Jun 2026 - 17:28 WIB

Belgia vs Selandia Baru : Pertandingan Berebut Peluang 32 Besar  [De]

#indonesiaswasembada

Belgia vs Selandia Baru: Underdog

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:29 WIB

Cape Verde vs Arab Saudi, Pertarungan Hidup Mati [Net/ist]

#indonesiaswasembada

Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:22 WIB

Piala Dunia 2026

#indonesiaswasembada

Mesir vs Iran, Duel Panas

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:17 WIB