Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

Baca Juga:  ITERA [Wajib] Hadirkan Inovasi dan Perkuat Hilirisasi

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hadeh, Karhutla Belum Selesai, BNPB di OTT KPK
Karhutla, Penyelamatan Anak dan Orang Tua Diutamakan
2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza
Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU
Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film
Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Hadeh, Karhutla Belum Selesai, BNPB di OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Karhutla, Penyelamatan Anak dan Orang Tua Diutamakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film

Berita Terbaru

Bencana

Hadeh, Karhutla Belum Selesai, BNPB di OTT KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:19 WIB

Bencana

Karhutla, Penyelamatan Anak dan Orang Tua Diutamakan

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:45 WIB

Seorang warga Palestina terlihat di sebuah jalan yang dipenuhi bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia, Jalur Gaza utara, pada 27 Oktober 2025. (Xinhua)

Berita Utama

2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:00 WIB