Pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dugaan penyimpanan stok tepung terigu berulat yang disimpan bukan pada tempatnya. Dalam waktu dekat, pihak Disperindag Lampura bakal memverifikasi ulang berkas perizinan operasional perusahaan khususnya TDG milik PT Indomarco Adi Prima.
“Jika pihak perusahaan masih saja ngeyel tidak melengkapi izin, makan sanksi tegas penyegelan gudang akan diberlakukan. Pihak perusahaan tidak boleh beroperasi,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan distributor PT IAP diduga jual tepung tak layak konsumsi (berkutu) pada sejumlah pedagang di Kabupaten Lampung Utara.
Hal itu dikeluhkan langsung oleh pemilik toko yang mendapatkan pasokan tepung terigu dari PT IAP cabang Kotabumi. Pemilik toko, inisial K yang berada di Pasar Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, mengeluh karena barang dagangannya (tepung) yang dijual kembali pada pelanggan toko, di komplain habis-habisan karena tepung jualannya disebut tidak layak konsumsi.
“Ada laporan dari pelanggan bahwa tepung yang kami jual kutuan (tidak layak). Ya kami enggak enak aja dengan para pelanggan. Ini masih ada sisa 18 zak tepung yang tidak terjual,” keluhnya, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Hal senada dikatakan pedagang Pasar Simpang Propau lainnya. Pemilik toko inisial C, mengeluhkan banyak pelanggannya yang komplain hingga retur tepung yang sudah dibeli karena kutuan.
“Gudangnya ini bermasalah. Datang (tepung) pasti kutuan waktu itu, sudah sempat terjual ke warung-warung, dipulangkan lagi ke saya karena katanya kutuan. Nah disitu awalnya saya tahu tepung ini kutuan. Kecewa kami ini, barang-barang returnya (harus) bertahap, enggak sekaligus retur ke gudang,” ujar pedagang.
1 2
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2