Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Minggu, 8 September 2024 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba yakni JS (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), lalu YA (35), berprofesi wiraswasta, dan JI (29) berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Baca Juga:  BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

“Hari Selasa (03/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut ditangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu, 08 September 2024.

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang petugas kami lakukan ini, akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba menerangkan, penggerebekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok
Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?
782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda
Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara
Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih
Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE
Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape
Siarkan Sidang Terbuka, Setjen DPR Sabet State Institution Award CNN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 November 2026 - 22:03 WIB

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 November 2026 - 21:45 WIB

782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda

Sabtu, 7 November 2026 - 20:14 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10 WIB

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Berita Terbaru

Yustian Rovi Alfiansah menghadiri Forum Kerja Sama Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Internasional (International Science and Technology Innovation Cooperation Forum/ISTICF) dan Konferensi Inovasi Teknologi Laut Dalam (Deep-Sea Technology Innovation Conference/DSTIC) Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan 2026, yang merupakan edisi keempat, di Sanya, Provinsi Hainan, Tiongkok selatan, pada 4 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:55 WIB

Infografis ini menampilkan ketersediaan psikiater dan psikolog klinis di Indonesia. Data nasional per 1 September 2026 bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), sedangkan sebaran per provinsi bersumber dari kajian Info Singkat DPR RI (Oktober 2023). (Xinhua)

Berita Utama

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:03 WIB

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Berita Utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:14 WIB

Berita Utama

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:10 WIB