KUALA LUMPUR-Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali ke penjara pada Jumat (6/11) malam waktu setempat setelah menjalani pemeriksaan medis, seperti dilansir media lokal.
Menurut surat kabar lokal Berita Harian, Najib dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan medis pada Jumat sore sebelum kembali ke Penjara Kajang pada malam harinya.
Sebelumnya pada Jumat, Najib telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit (1 ringgit = Rp4.470) yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi SRC International Sdn Bhd, sehingga memenuhi salah satu syarat pengampunan bersyaratnya, menurut kantor berita nasional Malaysia, Bernama.
Petugas khusus Najib, Ahmad Lutfi Azhar, tiba di pendaftaran perkara pidana Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi untuk mengatur pembayaran denda dan menyelesaikan prosedur administratif yang diperlukan, sementara pengacaranya Farhan Shafee mengonfirmasi bahwa pengadilan telah mengeluarkan perintah tahanan rumah bagi Najib. Sebuah kendaraan yang diyakini membawa Najib kemudian terlihat meninggalkan penjara.
Kendati demikian, Kamar Jaksa Agung Malaysia menyebutkan dalam sebuah pernyataan pada Jumat sore bahwa pelaksanaan tahanan rumah Najib telah ditunda sementara sambil menunggu klarifikasi hukum lebih lanjut. Najib harus tetap berada di tempat penahanan saat ini untuk sementara waktu, dengan tetap mematuhi instruksi dan perintah dari otoritas terkait, papar pernyataan itu.
Pada September, Kantor PM Malaysia menyatakan Najib telah diberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkannya menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, dengan mematuhi syarat-syarat tertentu, termasuk pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit.
Najib telah ditahan sejak Agustus 2022 atas penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan SRC International, sebuah bekas unit dari dana investasi negara Malaysia 1MDB.Sebelumnya pada 2024, Najib mendapat keringanan hukuman, sehingga hukuman penjara 12 tahunnya dikurangi menjadi enam tahun, sementara denda yang dijatuhkan kepadanya dikurangi dari 210 juta ringgit menjadi 50 juta ringgit. []
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Jakarta
















