Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 November 2026 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

KUALA LUMPUR-Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali ke penjara pada Jumat (6/11) malam waktu setempat setelah menjalani pemeriksaan medis, seperti dilansir media lokal.

Menurut surat kabar lokal Berita Harian, Najib dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan medis pada Jumat sore sebelum kembali ke Penjara Kajang pada malam harinya.
Sebelumnya pada Jumat, Najib telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit (1 ringgit = Rp4.470) yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi SRC International Sdn Bhd, sehingga memenuhi salah satu syarat pengampunan bersyaratnya, menurut kantor berita nasional Malaysia, Bernama.

Petugas khusus Najib, Ahmad Lutfi Azhar, tiba di pendaftaran perkara pidana Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi untuk mengatur pembayaran denda dan menyelesaikan prosedur administratif yang diperlukan, sementara pengacaranya Farhan Shafee mengonfirmasi bahwa pengadilan telah mengeluarkan perintah tahanan rumah bagi Najib. Sebuah kendaraan yang diyakini membawa Najib kemudian terlihat meninggalkan penjara.

Baca Juga:  Optimalkan Posisi Strategis Lampung, Pemprov Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Berorientasi Ekspor

Kendati demikian, Kamar Jaksa Agung Malaysia menyebutkan dalam sebuah pernyataan pada Jumat sore bahwa pelaksanaan tahanan rumah Najib telah ditunda sementara sambil menunggu klarifikasi hukum lebih lanjut. Najib harus tetap berada di tempat penahanan saat ini untuk sementara waktu, dengan tetap mematuhi instruksi dan perintah dari otoritas terkait, papar pernyataan itu.

Pada September, Kantor PM Malaysia menyatakan Najib telah diberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkannya menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, dengan mematuhi syarat-syarat tertentu, termasuk pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit.

Baca Juga:  UGM Lirik Tiongkok Jalin Kerjasama

Najib telah ditahan sejak Agustus 2022 atas penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan SRC International, sebuah bekas unit dari dana investasi negara Malaysia 1MDB.Sebelumnya pada 2024, Najib mendapat keringanan hukuman, sehingga hukuman penjara 12 tahunnya dikurangi menjadi enam tahun, sementara denda yang dijatuhkan kepadanya dikurangi dari 210 juta ringgit menjadi 50 juta ringgit. []


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Putih
Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE
Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape
Siarkan Sidang Terbuka, Setjen DPR Sabet State Institution Award CNN 2026
Unjuk Rasa di Prancis, Menara Eiffel Ditutup
Kamar Dagang Hangzhou Resmi Dibentuk di Indonesia
H-4 Lamsel Fest 2026: Seluruh Lini Dipastikan Siap
Sambut Lamsel Fest 2026, Gema HELAU Beraksi!

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 20:14 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10 WIB

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Putih

Sabtu, 7 November 2026 - 19:51 WIB

Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE

Sabtu, 7 November 2026 - 18:46 WIB

Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape

Sabtu, 7 November 2026 - 18:30 WIB

Siarkan Sidang Terbuka, Setjen DPR Sabet State Institution Award CNN 2026

Berita Terbaru

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Berita Utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:14 WIB

Berita Utama

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Putih

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:10 WIB

Berita Utama

Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:46 WIB