Prof Yusuf Baihaqi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir Pertama

Rabu, 30 April 2025 | 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung mengukuhkan 15 guru besar di Ballroom kampus setempat, Rabu (30/4/2025). Salah satunya adalah Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA, yang ditetapkan sebagai guru besar bidang ilmu tafsir pertama sekaligus  berhasil mengembangkan teori at-Tarabut dalam ilmu tafsir.

Prof Yusuf saat ini merupakan dosen ilmu tafsir sekaligus Wakil Dekan I bidang akademik di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Sebelum menjadi guru besar, beliau mengembangkan Teori at-Tarābu Dalam Ilmu Tafsir. Menurutnya, sejumlah tuduhan yang tidak mendasar kerap kali disematkan kepada produk hukum Al Qur’an. Ada yang beranggapan bahwasannya produk hukum Al Qur’an penuh dengan nilai-nilai kekerasan, ketidak berkeadilan, dan bias gender. Bahkan ada yang beranggapan bahwasannya produk hukum Al Qur’an sarat dengan praktek eksploitasi terhadap kaum Perempuan.

Anggapan miring di atas terhadap produk hukum Al Qur’an menurut Prof Yusuf disebabkan karena sejumlah faktor, diantaranya karena pemahaman yang terbatas terhadap produk hukum Al Qur’an atau Penerapan yang bersifat parsial terhadap produk hukum Al Qur’an, sehingga kemudian menimbulkan kesalahpahaman terhadap produk hukum Al Qur’an, baik oleh kalangan eksternal umat Islam, bahkan oleh kalangan internal umat Islam.

“Sejumlah tuduhan di atas berpotensi menumbuh suburkan fenomena “Islam Phobia” di tengah masyarakat. Sehingga dapat diluruskan dan diminimalisir dengan menghadirkan pemahaman yang moderat seputar produk hukum Al Qur’an berlandarkan teori at-Tarābu,” kata Prof Yusuf.

Kata at-Tarābuṭ terambil dari kata Rabaṭa. Dikatakan Rabaṭa asy-Syai’a Rabṭan, artinya: mengikat dan mengencangkan. Dengan kata lain kata at-Tarābuṭ bisa bermakna: saling mengikat dan saling mengencangkan. Merujuk kepada makna at-Tarābuṭ secara bahasa, yang dimaksud dengan teori at-Tarābuṭ secara istilah dalam kajian tafsir Al Qur’an adalah Sebuah teori yang berupaya untuk mengikat dan mengaitkan ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an lainnya, atau antar potongan ayat dalam sebuah ayat, dikarenakan adanya keterikatan dan keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antar ayat atau potongan ayat tersebut, walaupun tidak dalam satu topik pembahasan yang sama, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam corak tafsir tematik dan tidak pula berdasarkan urutan keberadaannya dalam mushaf Al Qur’an, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu Munāsabah Al Qur’an.

Baca Juga:  Ulama Perempuan Kumpul di Cirebon, Deklarasi Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menafsirkan ayat Al Qur’an, termasuk ayat-ayat hukum dengan menggunakan pendekatan teori at-Tarābuṭ merupakan sebuah keniscayaan, berdasarkan sejumlah argumen: Pertama, Ayat Al Qur’an Saling Membenarkan dan Menafsirkan. Kedua, Merujuk Kepada Al Qur’an Dalam Penafsiran Merupakan Prioritas Pertama. Ketiga, Mengaitkan Antar Ayat Dalam Penafsiran Al Qur’an Telah Diterapkan oleh Rasulullah

Dalam konteks pembolehan melakukan praktek poligami, berdasarkan teori at-Tarābuṭ, bukan berarti tanpa batas, melainkan ada batasannya, sebagaimana pada penjelasan di atas, juga bersyarat, dengan syarat yang tidak ringan. Tidaklah cukup sebatas merujuk kepada pembolehannya saja, sebagaimana yang difirmankan pada potongan ayat: “Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat)”.

Melainkan juga harus memperhatikan syarat diperbolehkan poligami dalam ajaran Islam, yakni: berlaku adil di antara para istri, sebagaimana ditegaskan pada firman Allah di potongan ayat yang sama: “Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja)”.

Mengaitkan dan mengikat makna yang terkandung antar potongan ayat dalam sebuah penafsiran, sebagaimana mengaitkan dan mengikat pembolehan poligami dengan syarat adil diatas, merupakan bentuk penafsiran moderat, di antara paham yang mengatakan bahwasannya poligami tidak dikenal dalam ajaran Islam dan bahwasannya hukum bawaan dari poligami dalam ajaran Islam, bukan sebatas boleh, melainkan sunah, apalagi wajib, dikarenakan Rasulullah mempraktekkannya dan semua yang dipraktekkan oleh Rasulullah dipahami sebagai sunah beliau yang harus diikuti oleh umatnya.

Baca Juga:  Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Penafsiran diperbolehkannya poligami dalam ajaran Islam dengan syarat adil, sebagaimana yang dipahami dengan pendekatan teori at-Tarābuṭ di atas, juga merupakan penafsiran moderat, diantara mereka yang mengingkari praktek poligami secara absolut, dan mereka yang membolehkan praktek poligami tanpa batas dan syarat, dikarenakan Islam ketika membolehkan praktek poligami, Islam membolehkannya disamping dengan syarat adil, juga dengan syarat tidak boleh beristri lebih dari 4 dalam waktu yang bersamaan.

Prof Yusuf Baihaqi sama sekali tidak menyarankan untuk melakukan praktek poligami, sebaliknya berharap kita dapat menjalani hidup berkeluarga secara monogami. Bersikap moderatlah dalam memahami hukum poligami dalam Islam, dengan tidak mengharamkannya atau menghalalkannya tanpa batas dan syarat. Sikap moderat ini dapat diperoleh dengan memahami hukum poligami dengan pendekatan teori at-Tarābuṭ. Teori at-Tarābuṭ dalam penafsiran Al Qur’an hendaknya terus disosialisasikan dan dibumikan, dengan memperluas cakupan penerapannya terhadap kandungan Al Qur’an, dikarenakan teori At-Tarābuṭ ini bukan saja dapat menghadirkan nilai-nikai moderasi Islam, melainkan sebagaimana dapat meluruskan praktek yang salah terhadap kandungan Al Qur’an, juga dapat menepis penafsiran yang kurang tepat terhadap kandungan Al Qur’an, dua fenomena yang selama ini berpotensi menumbuh suburkan fenomena “Islam Phobia” di Tengah masyarakat.

 


Penulis : Ahmad Novriwan


Editor : Rudi


Sumber Berita : Prof Yusuf Baihaqi

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Seleksi Jabatan Sekda Mesuji Resmi Dibuka, Pendaftar Masih Nihil
Kasus Kadis, Plt Inspektorat Lampung Utara Cuek
Setelah Id, Heri Nyaris di Bui, Disangka Nadah Pelek Secon
RUU Pangan Mendesak Dibahas, DPR RI Soroti Ketergantungan Impor dan Lemahnya Perlindungan Petani
Aktivis 98 siap Mengawal Program Ekonomi Kerakyatan Prabowo
Provinsi Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok
Semangat Budi Utomo dan Era Digital, Lampung Kobarkan Jiwa Kebangkitan Nasional
Desa Sumber Arum Dihujani Sumur Bor, Sayang Ada Yang Terbengkalai

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:53 WIB

Seleksi Jabatan Sekda Mesuji Resmi Dibuka, Pendaftar Masih Nihil

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kasus Kadis, Plt Inspektorat Lampung Utara Cuek

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:44 WIB

Setelah Id, Heri Nyaris di Bui, Disangka Nadah Pelek Secon

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:50 WIB

RUU Pangan Mendesak Dibahas, DPR RI Soroti Ketergantungan Impor dan Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:28 WIB

Aktivis 98 siap Mengawal Program Ekonomi Kerakyatan Prabowo

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Seleksi Jabatan Sekda Mesuji Resmi Dibuka, Pendaftar Masih Nihil

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:53 WIB

#indonesiaswasembada

Kasus Kadis, Plt Inspektorat Lampung Utara Cuek

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:13 WIB

#indonesiaswasembada

Setelah Id, Heri Nyaris di Bui, Disangka Nadah Pelek Secon

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:44 WIB

#indonesiaswasembada

Aktivis 98 siap Mengawal Program Ekonomi Kerakyatan Prabowo

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:28 WIB