Polsek Way Tuba Bekuk DPO Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Karja Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/05).

Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Hi. Yudhianto, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26-02-2023 pukul 07:00 WIB mulanya pelaku inisial IRS datang ke rumah Ilham Kurniawan di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan mengobrol dengan korban an. Ilham.

Baca Juga:  Ini Capaian Gubernur & Wakil Gubernur Lampung Periode 2025

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelaku meminjam 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR kepada korban dengan alasan mau ke warung membeli makanan, namun setelah itu R2 tersebut tidak juga juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR warna hitam Nopol : BG 2940 FAK dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Luncurkan SI AWAS, Perketat Pengawasan Berbasis Digital

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Way Tuba tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan
Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM
Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:13 WIB

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:25 WIB

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:23 WIB

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:13 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:25 WIB

#indonesiaswasembada

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:23 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB