Polsek Way Tuba Bekuk DPO Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Karja Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/05).

Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Hi. Yudhianto, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26-02-2023 pukul 07:00 WIB mulanya pelaku inisial IRS datang ke rumah Ilham Kurniawan di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan mengobrol dengan korban an. Ilham.

Baca Juga:  Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelaku meminjam 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR kepada korban dengan alasan mau ke warung membeli makanan, namun setelah itu R2 tersebut tidak juga juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR warna hitam Nopol : BG 2940 FAK dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Way Tuba tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi
Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia
Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini
Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:39 WIB

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Senin, 16 Maret 2026 - 20:29 WIB

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:26 WIB

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:36 WIB

Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Senin, 16 Maret 2026 - 19:31 WIB

Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:39 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB