Polsek Gedung Aji Tangkap Residivis Pelaku Curat Emas

Minggu, 9 Maret 2025 | 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Polda Lampung melalui Polsek Gedung Aji Polres Tulangbawang , menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas yang terjadi hari Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curat emas yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji ini merupakan seorang laki-laki berinisial IN (30), berprofesi tani, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kotak handphone (HP) merek Realme Narzo 50i, 11 (sebelas) gram emas berbentuk kalung dan liontin, dompet warna biru motif bintang untuk menyimpan emas, baju pesta wanita warna merah marun, 2 (dua) stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor.

Untuk diketahui, bahwa pelaku curat emas yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.

Baca Juga:  474 ASN Way Kanan Ikuti Pro ASN

“Hari Jum’at (07/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat emas yang telah beraksi di Kampung Sukarame. Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/03/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Suranti (45), petani, warga Kampung Sukarame, saat terjadinya curat di rumahnya, posisi rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di pasar. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam.

“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 (sebelas) gram dengan rincian 8 (delapan) gram kalung, dan 3 (tiga) gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut, lalu pelaku mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah, pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 500 ribu di dalam laci meja warung, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru 2026, Polda Terjunkan Personil 4.021

Kapolsek menambahkan, pelaku curat emas yang merupakan residivis kasus curas tahun 2019 saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

 


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB