Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

Minggu, 9 April 2023 | 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/04).

Tersangka inisial AY (37) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan terjadinya curat pada hari Rabu, 05-04-2023 pukul 10:30 WIB di dalam rumah korban an. Dadang Ahmadi yang berada di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat itu korban pulang dari bekerja, korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar.

Baca Juga:  OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumah korban sudah hilang.

Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban.

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di
Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  UKM Blitz UIN RIL Pamerkan Karya Anggota Muda XXI Bertema Kapersa

Atas informasi tersebut pada hari Jum’at 07-04-2023 pukul 22:00 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah SUTIL warna silver.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkapnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas
Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat
Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda
Kondisi Jalinsum yang Baik Cuma 33,45%, Klaimnya 88,64%, Parah!
Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang
Transportasi Nasional Harus Berorientasi Keselamatan Manusia
ALS vs Truk BBM, Jalan Baik Jalinsum Ternyata Hanya 33,45%

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:15 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kondisi Jalinsum yang Baik Cuma 33,45%, Klaimnya 88,64%, Parah!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25 WIB

Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB

#indonesiaswasembada

Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:25 WIB