Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

Minggu, 9 April 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/04).

Tersangka inisial AY (37) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan terjadinya curat pada hari Rabu, 05-04-2023 pukul 10:30 WIB di dalam rumah korban an. Dadang Ahmadi yang berada di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat itu korban pulang dari bekerja, korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kontingen Lampung pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumah korban sudah hilang.

Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban.

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di
Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Samsudin Silaturahmi Bersama Alumni Kimia FKIP Unila

Atas informasi tersebut pada hari Jum’at 07-04-2023 pukul 22:00 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah SUTIL warna silver.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkapnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan
Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024
Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka
Personel Sat Samapta Polres Lampung Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional
JMSI Kepri dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinag Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan
Pj Gubernur Lampung Buka Kejuaraan Gubernur Cup VIP Marching Band Competition 2024
Wapres Ma’ruf Amin Optimis Prabowo-Gibran Dapat Lanjutkan Tonggak Pembangunan
Pimpinan MPR Akan Menghadap Presiden Jokowi untuk Menyampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:53 WIB

Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Lampung Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:01 WIB

JMSI Kepri dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinag Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Optimis Prabowo-Gibran Dapat Lanjutkan Tonggak Pembangunan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Pimpinan MPR Akan Menghadap Presiden Jokowi untuk Menyampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 00:51 WIB