Polsek Banjar Agung Tangkap Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 September 2023 | 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (02/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nuraidah (40), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.

“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Universal Studios Beijing akan Jadi Tuan Rumah Obstacle World Championships UIPM 2026

AKP Taufiq menambahkan, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan BB berupa uang palsu.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (*) (Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta
Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana
HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’
Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur
DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM
DPRD Way Kanan Gelar ‘ Rapat Paripurna Internal”
Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WIB

HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:09 WIB

DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:29 WIB

#indonesiaswasembada

Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:27 WIB

Seorang penari menampilkan Tari Topeng Cirebon di salah satu gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang dikenal sebagai Whoosh, dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Provinsi Jawa Barat saat kereta melaju di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

HUT Ke-81; KCIC Gelar ‘Jabar Istimewa’

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:08 WIB

Panitia Pemilihan Rektor Unila

#indonesiaswasembada

Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:42 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:09 WIB