Polsek Banjar Agung Tangkap Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 September 2023 | 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (02/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nuraidah (40), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.

“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Gubernur Dorong Kebangkitan Budaya Lampung

AKP Taufiq menambahkan, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan BB berupa uang palsu.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (*) (Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping
Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:07 WIB

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Berita Terbaru

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB

Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:48 WIB

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]

#indonesiaswasembada

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Fasilitas pemeliharaan pesawat milik Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME) [Ju;]

#indonesiaswasembada

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:07 WIB