Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023 | 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Baca Juga:  Kualitas Pendidikan Lampung Selatan Makin Berkualitas

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi
Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah
Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei
Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik
Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia
Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK
Sikap AS Jadi Penentu Iran Keluar-Masuk Perjanjian Nuklir
Porprov 2026, FORKI Lampura Optimis Borong 17 Emas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:19 WIB

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Senin, 21 September 2026 - 07:08 WIB

Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Minggu, 20 September 2026 - 23:15 WIB

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 September 2026 - 22:36 WIB

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Lampung yang Seriwing-seriwing kedepan liwat Lampung Begawi [Pl]

#indonesiaswasembada

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Senin, 21 Sep 2026 - 07:19 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo saat menutup Lampung Begawi 2026 [Pl]

#indonesiaswasembada

Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

Senin, 21 Sep 2026 - 07:08 WIB

Para seniman tampil dalam sebuah pertunjukan budaya untuk memperingati 35 tahun hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Brunei di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:15 WIB

Tangkapan layar dari sebuah video pada 6 Maret 2024 ini memperlihatkan juru bicara militer Houthi, Yahya Sarea, sedang menyampaikan pernyataan di Sanaa, Yaman. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:00 WIB

#indonesiaswasembada

Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:36 WIB