Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023 | 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Baca Juga:  Wamenkop: Penentuan Manajer Kopdes Merah Putih gak ada Titip-Titipan

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang
HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim
HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris
HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup
Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 
HAJI 2026: Awas Kesemrawutan di ARMUZNA!
Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai
Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:54 WIB

HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:43 WIB

HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:34 WIB

Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tenaga Kesehatan Makkah Perlu Ditambah

#indonesiaswasembada

HAJI 2026-Tenaga Kesehatan di Makkah Minim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:54 WIB

Kerja Panitia Haji Harus Lebih Baij

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Jamaah Hilang, Kemudian Meninggal, Miris

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:48 WIB

Puncak Haji Dekat, Waspada

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:43 WIB

Ning Chusnunia

#indonesiaswasembada

Ning Chusnunia: Pariwasata Harus Sustainable Tourism 

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:34 WIB