Dalam petitum permohonannya, H. Darussalam yang yang diwakili PH Ahmad Handoko, mencantumkan alasan terkait tidak sah penetapan tersangka. Dimana menurutnya penetapan tersangka dalam perkara perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama terpidana M. Syaleh, hanya berdasarkan keterangan M. Syaleh. Serta tidak didukung bukti penerimaan uang kepada H. Darussalam, yang juga dikuatkan dari keterangan H. Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan ke M Syaleh.
Selanjutnya H. Darussalam mencantumkan alasan terkait tidak adanya bukti yang mencukupi, seperti pada bukti kwitansi penerimaan uang dari pelapor, dan surat perjanjian kerjasama hanya tertera atas nama M. Syaleh, bukanlah H. Darussalam. Kemudian selanjutnya, dicantumkan pula alasan proses berkas perkara atas nama H. Darussalam yang tak kunjung naik ke persidangan, dan hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut, yang lantaran hal itu terus terjadi karena kurangnya bukti.
H. Darussalam mengajukan praperadilan untuk mendapat kepastian hukum, terkait status tersangka pada kasus dugaan tipu gelap yang disematkan terhadap dirinya sejak 2020 lalu. Dia menganggap, penetapan status tersangka yang menggantung tanpa ada kejelasan dua tahun belakangan ini, telah mengakibatkan banyak kerugian yang dialaminya. Maka melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, H. Darussalam memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang, dengan harapan mendapat penyelesaian secara benar dari sang pengadil yang pada akhirnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















