Polisi Minta Mahasiswa Unjuk Rasa Patuhi Aturan​​​​

Selasa, 12 April 2022 | 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandar Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kepada Adik Adik mahasiswa & Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dalam unjuk rasa damai hari rabu 13 April 2022 agar mematuhi aturan.

“Diharapkan adik-adik Mahasiswa bisa lebih tertib, dengan menggunakan pakaian almamater dan juga menggunakan kartu tanda mahasiswa serta menyepakati batas waktu kegiatan aksi unras berlangsung, sesuai UU No 9/1998 ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Tujuannya adalah agar penyampaian aksi unras damai ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya di Bandarlampung, Selasa, 12 April 2022

Baca Juga:  Hingga Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Karthutla

Tidak hanya kepada mahasiswa, Polda Lampung juga mengingatkan kepada personel yang terlibat dalam pasukan pengamanan aksi unras untuk tidak membawa senjata api saat bertugas dan bersikap Humanis.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kita semua khususnya pasukan pengamanan agar tidak membawa senjata api dalam bertugas mengamankan aksi unjuk rasa apalagi di Lampung,” kata dia.

“Saya juga menghimbau kepada para awak media yang meliput agar menggunakan identitas lengkap sesuai UU No 40/1999 ttg Pers sehingga rekan awak media dalam bertugas dapat terlindungi,” kata dia lagi.

Baca Juga:  Tingkatkan Daya Saing UMKM di Era Digital, Mahasiswa KKN Gelar Workshop Pelatihan AI di Kelurahan Kedaung

Sebelumnya, Polda Lampung meminta mahasiswa khususnya di Lampung agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang terkenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa, kebebasan pendapat tentu nya harus saling menghormati dan menghargai.

Selain itu pula, kepada mahasiswa diharapkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak terjadinya peningkatan penularan Covid-19 ditengah Pandemi.

Sampaikan Aspirasi secara Damai dan Satun dengan prinsip Menghargai Hak Asasi Manusia, ditengah Masyarakat Muslim menjalani Ibadah Puasa Ramadhan th 2022. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB