Polisi Lamtim Ringkus Terduga Pelaku Maling Ayam

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Kriminal di Lampung Timur Provinsi Lampung terus terjadi. Kali ini, kandang ayam milik warga di uyok-uyok  alias diacak-acak maling. Selain ayam, alat-alat usaha ternak pun turut digondol.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suheri, pada Sabtu (18/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SD (42) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka pada bulan Agustus lalu, diduga nekat membobol kandang ayam milik korban BW (31) warga Kecamatan Pasir Sakti, yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung.

Baca Juga:  Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Aksi dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka, saat memasuki kandang ayam tanpa ijin ini, ternyata diketahui korban, dari alat CCTV yang dipasang diseputaran kandang ayamnya.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka mencuri perlengkapan CCTV, Router Modem, Tangki Semprot, Sepatu Bot, Timbangan Digital, dan beberapa kunci, dari dalam area kandang ayam milik korban,” jelasnya.

Korban bersama rekannya kemudian meluncur kelokasi kandangnya, dan tersangka yang mengetahui kedatangan korban, segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Lampung dan Korem 043/Gatam, Dukung Penuh Kodam XXI/Radin Inten

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda Supra dan dokumennya, perlengkapan CCTV, Router Modem, Tangki Semprot, Timbangan Digital, Sepatu Bot, dan Kunci-Kunci. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif
Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai
Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik
DPRD-Kantor Gubernur Lampung Dipenuhi Demonstran, Aparat Amankan 3 Orang Diduga Membawa Molotov
Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus
Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif

Senin, 1 September 2025 - 14:15 WIB

Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai

Senin, 1 September 2025 - 12:31 WIB

Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik

Senin, 1 September 2025 - 11:10 WIB

DPRD-Kantor Gubernur Lampung Dipenuhi Demonstran, Aparat Amankan 3 Orang Diduga Membawa Molotov

Senin, 1 September 2025 - 10:52 WIB

Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai

Senin, 1 Sep 2025 - 14:15 WIB

#indonesiaswasembada

Tol Bakter Dukung Aksi Damai dengan Kirimkan Ambulance dan Logistik

Senin, 1 Sep 2025 - 12:31 WIB

#indonesiaswasembada

Ketika Pemerintah Abai pada Jurnalistik, Komunikasi dengan Rakyat Terputus

Senin, 1 Sep 2025 - 10:52 WIB