Polisi Diminta Tutup Proyek Galian C Di Pringsewu Diduga Tak Berizin

Senin, 25 September 2023 | 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S

PRINGSEWU-Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH  Cahaya Keadilan  Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah .SH.MH. CPM menyoroti  praktik tambang ilegal galian C  CV. Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.

Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Menurut Nurul , lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah

Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Baca Juga:  UU Perlindungan Saksi Harus Bisa Mengeksekusi

“Seharusnya pihak berwajib  punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” tegasnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli
Rubuhnya Al Khoziny Bukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan
Proyek WC dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’
Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah
Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 
Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Rubuhnya Al Khoziny Bukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Proyek WC dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar

#CovidSelesai

Ada Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli

Senin, 6 Okt 2025 - 23:59 WIB

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek WC dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB