LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara tegaskan bekerja profesional menangani kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Abung Kunang, kabupaten setempat. Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Apfriyyadi Pratama mengatakan laporan orang tua korban tengah ditangani serius oleh unit PPA berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Laporan itu sudah kami terima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik unit perlindungan anak dan perempuan. Yang pastinya masih berproses. Kita tunggu penyidik bekerja dulu ya,” ungkap Apfriyyadi, Jumat, 19 September 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Tien Rostiana mengakui jika pihaknya pun telah mendapatkan laporan terkait hal itu dan korban pun kini dalam pengawasan pihaknya.
“Senin besok rencananya kami akan turun lokasi untuk mendatangi rumah korban. Pastinya korban dalam pengawasan, perlindungan, dan perhatian kami,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus bejat menimpa seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Korban diketahui hamil lima bulan akibat rudapaksa yang dilakukan terduga pelaku inisial R (50), pria paruh baya yang tak lain tetangganya sendiri.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari oknum Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban jatuh pingsan tak sadarkan diri.
“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” kata ayah korban, dihadapan awak media, Kamis, 18 September 2025.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu ketika, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara, justru mengaku dipaksa untuk berdamai.
“Saya (merasa) takut, (oknum) Kades diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” ucapnya.
Paman korban, Ikson Suud, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Kami menolak damai. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang didapat lintaslampung dari sumber terpercaya di wilayah desa setempat mengatakan oknum terduga pelaku merupakan sepupu (kerabat) Kades disana.
Bahkan, di desa tersebut sebelumnya telah terjadi dua kasus perzinahan yang menurut keterangan sumber media ini melibatkan kerabat lain dari oknum Kades dan diarahkan untuk berdamai.
Para pelaku perselingkuhan setelah berdamai diminta untuk angkat kaki dari desa.
“Pelaku yang sekarang itu masih sepupu Kades, ini sudah yang ketiga kalinya terjadi perzinahan dan pelakunya masih saudara Kades semua. Tapi disuruh pindah pas sudah damai,” ungkapnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















