Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Pembubaran Diskusi Di Kemang

Minggu, 29 September 2024 | 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA: Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang diamankan berinisial FEK, selaku koordinator lapangan,” kata Brigjen Djati Wiyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Wakapolda menyebut dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

Baca Juga:  Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” paparnya.

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

“Ini adalah sebagai pertanggung jawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin,” ujarnya.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” tegasnya.

“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” kata Wakapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA

Akibat kejadian itu, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Namun, acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027
HUT Ke 25 Tahun Partai Demokrat, AHY : Kepercayaan Rakyat Tidak Diwariskan
Bupati Lamsel Masih Fokus soal Erupsi GAK
BERITA FOTO: Bandara Soetta Dibuka, Radin Inten II? Tunggu
Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka
Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir

Selasa, 8 September 2026 - 12:37 WIB

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Selasa, 8 September 2026 - 11:03 WIB

HUT Ke 25 Tahun Partai Demokrat, AHY : Kepercayaan Rakyat Tidak Diwariskan

Berita Terbaru

Paper Test Bandara Radin Inten Hijau

#indonesiaswasembada

Infografis Erupsi GAK: Lampung “Hijau”

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:12 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:04 WIB

#indonesiaswasembada

HUT Ke 25 Tahun Partai Demokrat, AHY : Kepercayaan Rakyat Tidak Diwariskan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:03 WIB