Polda Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor PTPN VII Lampung

Selasa, 3 Januari 2023 | 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti, Mantan Direktur PT KNT, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (3/1).

Sebelumnya Pandra, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).kata dia

“Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Baca Juga:  Jelang HUT REI 2026, Lampung Selatan Siap Jadi Pusat Kegiatan dan Magnet Investasi

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua
Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta
Asmawati Ketua Golkar Kecamatan Negeri Besar
Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB