Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Sabu

Rabu, 9 November 2022 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

“Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11).

Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Narkotika Jenis Sabu

Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

“Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

Baca Juga:  Kota Baru, Investasi Strategis, Kesesuaian dan Pengawasan Anggaran

“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia lagi.

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Lampung

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Baca Juga:  Akhirnya Gerindra Lebih Memilih Eva-Deddy

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding
Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024
Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri
Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:54 WIB

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 September 2024 - 22:39 WIB

Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Minggu, 8 September 2024 - 22:04 WIB

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 September 2024 - 19:22 WIB

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 September 2024 - 14:19 WIB

HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri

Sabtu, 7 September 2024 - 17:10 WIB

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 14:30 WIB

RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Sabtu, 7 September 2024 - 14:25 WIB

Polisi Gelar Aksi Sosial, Puluhan Warga Antusias Terima Bantuan Air Bersih di Way Kanan

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:54 WIB

#CovidSelesai

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:04 WIB

#pilihankukotakkosong

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:22 WIB