Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Sabu

Rabu, 9 November 2022 | 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

“Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11).

Polda Lampung Musnahkan 171,5 Kg Narkotika Jenis Sabu

Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

“Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

Baca Juga:  Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia lagi.

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Lampung

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Baca Juga:  Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore
DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha
Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai
Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung
Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang
MPR : Pelayanan Haji 2026 Harus Maksimal
Vape Narkoba, DPR Apresiasi Poltabes Medan
Alhamdulillah, Nasib PRT Lebih Terlindungi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:05 WIB

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

#indonesiaswasembada

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

#indonesiaswasembada

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB