Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat, Wujud Komitmen Pemerintah Mengawal Masa Depan Generasi Muda Lampung

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China
Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia
Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka
Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?
Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan
KKN Transformatif UIN RIL Dilepas, Ikut Membenahi Bandar Lampung
Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:52 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?

Berita Terbaru

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships

#indonesiaswasembada

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:52 WIB


Badri Munir Sukoco (depan, kedua dari kiri), sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (RI), dan para pejabat serta hadirin lainnya berfoto bersama dalam Pekan Kerja Sama Pendidikan China-ASEAN (China-ASEAN Education Cooperation Week) 2026 di Guiyang, ibu kota Provinsi Guizhou, China barat daya. (Xin)

#indonesiaswasembada

Indonesia Usulkan Belajar AI ke Negeri China

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:36 WIB

#indonesiaswasembada

Komunitas Pemuda China-ASEAN 2026 Ruang Dialog Diplomat Indonesia

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:30 WIB

Bom Moscow 3 Tewas [Ins]

#indonesiaswasembada

Ledakan di Restoran Moskow, 3 Tewas dan 21 Luka-luka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:47 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Trump Tunda Serangan, Katanya Permintaan Iran?

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:29 WIB