Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rusia Siap Berunding dengan AS dan Ukraina
Mesir Siap Bela Arab Saudi, Bukan Serang Yaman
Dua Tahun Prabowo, Andre Rosiade Minta Kritik Pemerintah Dilihat Secara Objektif
Renovasi Kantor Imigrasi Kotabumi Senilai Rp6,7 Miliar, Struktur Pondasi Hingga Puing Bangunan Tuai Sorotan!
Sinar Matahari Menjadi Listrik, Indonesia Dalam Transisi Hijau
Taekwondoin Indonesia Raih Emas Kategori Cadet U47 Putri di Qatar
SDN Nayu Barat 1 di Surakarta Kampanyekan Stop Karhutla
Fitria Khasanah Bawa ‘Garuda Shield’ Kompetisi di Kartika Cyber Hackathon 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Rusia Siap Berunding dengan AS dan Ukraina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Mesir Siap Bela Arab Saudi, Bukan Serang Yaman

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Dua Tahun Prabowo, Andre Rosiade Minta Kritik Pemerintah Dilihat Secara Objektif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Renovasi Kantor Imigrasi Kotabumi Senilai Rp6,7 Miliar, Struktur Pondasi Hingga Puing Bangunan Tuai Sorotan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Sinar Matahari Menjadi Listrik, Indonesia Dalam Transisi Hijau

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 15 Agustus 2024 ini menunjukkan sebuah tank Ukraina yang hancur pasca serangan Rusia di Toretsk. (Xinhua)

Berita Utama

Rusia Siap Berunding dengan AS dan Ukraina

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:14 WIB


Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Arab-Islam di Riyadh, Arab Saudi, pada 11 November 2024. (Xinhua)

Berita Utama

Mesir Siap Bela Arab Saudi, Bukan Serang Yaman

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:07 WIB