Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Lampung Dulung Penguatan Literasi Keuangan Generasi Muda

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  25 Negara Bagian di AS Gugat Trump

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang
Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia
Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada
SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG
Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing
Gubernur Mirza Cetak Generasi Emas Desa Melalui Strategi Investasi Intelektual dan Spiritual
Wartawan Dipanggil Polres Konawe Selatan, JMSI Sultra: Sengketa Pemberitaan Jangan Dipaksa Jadi Perkara Pidana
Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:49 WIB

SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

Berita Terbaru


Anak-anak bermain dalam sebuah acara renang yang diikuti oleh sekitar 1.300 anak di sebuah pantai di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 21 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:46 WIB


Foto yang diabadikan pada 14 Agustus 2026 ini menunjukkan para pemuda mancanegara yang mengikuti Kamp Persahabatan Pemuda Internasional Ningxia berfoto bersama di Daerah Otonom Etnis Hui Ningxia di Tiongkok barat laut. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:40 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, belum lama ini. (Xin)

#indonesiaswasembada

Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG Kotabumi Ilir 1 Perkuat Pengawasan Mutu dan Validasi Data Penerima MBG

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:49 WIB