Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI
Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo
Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas
Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?
Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi
Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor
Polres Mesuji Gelar KRYD, Siapkan 2 Pos dan 81 Personel
Kapolres Mesuji Pastikan Pelayanan Arus Balik Lancar

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:30 WIB

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:01 WIB

Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:43 WIB

Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:35 WIB

Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:08 WIB

Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Pendapatan Perani Melonjak, Mirza: Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Mar 2026 - 21:01 WIB

#indonesiaswasembada

Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

Selamatkan Taman Nasional, Bermanfaat Buat Warga Lokal?

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:35 WIB