Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Dansat Brimob, PJU Polda Dampingi Kabaharkam dan Kapolda Lampung Tinjau Arus Balik.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Gubernur, Wagub dan Kapolda Lampung Helmy Luncurkan Samsat Digital Drive Thru

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mirza Kunjungi Panjang, Nyatakan Duka atas Meninggalnya Tiga Korban Jiwa Alibat Banjir
Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini
Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura
Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada
HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara
Hashim dan Eddy Soeparno Bertemu Tony Blair, Bahas Energi Terbarukan
Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 03:55 WIB

Mirza Kunjungi Panjang, Nyatakan Duka atas Meninggalnya Tiga Korban Jiwa Alibat Banjir

Rabu, 23 April 2025 - 21:30 WIB

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini

Rabu, 23 April 2025 - 20:36 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

Rabu, 23 April 2025 - 17:55 WIB

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada

Rabu, 23 April 2025 - 11:41 WIB

HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ibas: Tingkatkan Kolaborasi ASEAN sebagai Jangkar Perdamaian

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:05 WIB

#indonesiaswasembada

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:36 WIB