Polda Lampung Berlakukan Karantina bagi PPLN

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kus/ Yulizar

BAMDALAMPUNG– Polda Lampung akan menindak tegas bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bersama unsur tiga pilar yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 di Provinsi Lampung yaitu TNI-Polri dan Pemda masih akan terus menjalankan pengawasan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Terutama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19 namun tidak melakukan karantina yang benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Pandra disela-sela kegiatan visit ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/1).

Pandra menjelaskan, hal itu sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga:  Kasus Lp Cibinong, Dirjenpas Mundur

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Pandra.

Dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, lanjut Pandra terdiri dari 3 ayat, adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Pada Ayat 2 berbunyi barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500 ribu,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga:  Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

“Untuk penegakan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” tegas Pandra.

Penegasan ini disampaikan Pandra kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan karantina.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi di gerai-gerai vaksin secara gratis. “Hal ini tentunya untuk menjaga kekebalan imunitas secara kelompok atau herd immunity,” tutupnya.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza
Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana
Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia
Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

Berita Utama

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB

Foto yang diabadikan pada 20 Oktober 2026 ini memperlihatkan suasana dalam Pertemuan Menteri Keuangan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Hong Kong, Tiongkok sSelatan. (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:11 WIB