PN Tanjungkarang segera Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB Babay Chalimi

Rabu, 6 Juli 2022 | 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Foto: Net

Dengan demikian berdasarkan putusan MA, Babay Chalimi untuk kedua kalinya mempunyai dua putusan inkracht yang kedua-duanya dimenangkan olehnya.

Dari penelusuran berkas dan dilapangan, awak media mendapat beberapa fakta tentang objek sita yang tertuang dalam putusan incracht ini.

Pertama, berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung. Berdasarkan informasi sudah beberapa tahun ditempati sebagai mess karyawan BPR UTOMO.

Lalu ke-dua, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.

Selanjutnya ke-tiga, tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 Kelurahan Kuningan Timur Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini

Kemudian ke-empat, objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Way Dadi Sukarame, Bandarlampung. Diketahui masih tetap ditempati oleh Handayanti (Termohon).

Terus ke-lima objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26 Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung. Diketahui masih ditempati oleh Stephanus Soegijanto (Termohon).

Kemudian ke enam, objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung. Saat ini diketahui digunakan untuk kantor galangan kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU).

Melalui Whatsapp Robinson Pakpahan,S.H., salah seorang Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi mengatakan, apapun dan bagaimanapun kisah perjalanan panjang perkara ini, pihaknya mengapresiasi langkah maju dan positif dari pihak PN Tanjungkarang. Khususnya bagi Ketua dan Paniteranya.

Baca Juga:  CAPE Verde Catat Sejarah di Piala Dunia 2026

“Atas langkah hukum yang dilakukan PN Tanjungkarang, kami berharap agar kiranya tindaklanjut pengosongan objek-objek sita itu dapat dilaksanakan dengan secepat mungkin dan tuntas,” pintanya.

Seperti diketahui sebelumnya PN Tanjungkarang pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 
Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya
Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan
Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WIB

Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya

Senin, 20 Juli 2026 - 21:40 WIB

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Mirza di DPRD Provinsi Lampung saat Sidang Paripurna APBD. Pemprov yakinkan APBD berbasis kesejahteraan masyarakat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Jul 2026 - 21:40 WIB