PN Tanjungkarang segera Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB Babay Chalimi

Rabu, 6 Juli 2022 | 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Foto: Net

Dengan demikian berdasarkan putusan MA, Babay Chalimi untuk kedua kalinya mempunyai dua putusan inkracht yang kedua-duanya dimenangkan olehnya.

Dari penelusuran berkas dan dilapangan, awak media mendapat beberapa fakta tentang objek sita yang tertuang dalam putusan incracht ini.

Pertama, berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung. Berdasarkan informasi sudah beberapa tahun ditempati sebagai mess karyawan BPR UTOMO.

Lalu ke-dua, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.

Selanjutnya ke-tiga, tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 Kelurahan Kuningan Timur Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Kemudian ke-empat, objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Way Dadi Sukarame, Bandarlampung. Diketahui masih tetap ditempati oleh Handayanti (Termohon).

Terus ke-lima objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26 Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung. Diketahui masih ditempati oleh Stephanus Soegijanto (Termohon).

Kemudian ke enam, objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung. Saat ini diketahui digunakan untuk kantor galangan kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU).

Melalui Whatsapp Robinson Pakpahan,S.H., salah seorang Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi mengatakan, apapun dan bagaimanapun kisah perjalanan panjang perkara ini, pihaknya mengapresiasi langkah maju dan positif dari pihak PN Tanjungkarang. Khususnya bagi Ketua dan Paniteranya.

Baca Juga:  Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI

“Atas langkah hukum yang dilakukan PN Tanjungkarang, kami berharap agar kiranya tindaklanjut pengosongan objek-objek sita itu dapat dilaksanakan dengan secepat mungkin dan tuntas,” pintanya.

Seperti diketahui sebelumnya PN Tanjungkarang pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri
Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”
Inovasi Teknologi China Memukau Media Asia Pasifik Tiongkok

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:27 WIB

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 16:10 WIB

Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:27 WIB

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB

antuan kemanusiaan dari Tiongkok terlihat di Bandar Udara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal, pada 3 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:10 WIB