Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkracht PT. Sumber Batu Berkah (SBB) yang dimenangkan penggugat Babay Chalimi.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak hampir 17 tahun lalu. Tepatnya terhitung sejak 28 Juli 2005 silam.
Dikutip dari be1lampung.com, perkara ini telah terdaftar di PN Tanjungkarang medio Maret 2002, dengan nomor 15/PDT.G/2002/PN TK.
Kemudian pada 14 Oktober 2019 terhadap perkara itu telah ditetapkan Penetapan Eksekusi dengan nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang saat itu, yaitu Timur Pradoko, S.H., M.H.
Atas Penetapan Eksekusi, Termohon/Tergugat bernama Handayanti mengajukan Bantahan. Terhadap bantahan teregister nomor 34/Pdt.Bth/2020/PN Tjk, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak.
Putusan Tolak MA terhadap bantahan diputus pada 01 November dengan nomor 3080 K/Pdt/2021.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya