MESUJI – Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/07/2024).
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah membawa perubahan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
Dalam sambutan Bupati Mesuji atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.
Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
Sebagai aparat pemerintah desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami dan mempedomani peraturan, memberikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham dan taat pada hukum yang berlaku,”lanjutnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426/Tulang Bawang, Perwakilan Kajari Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan tamu undangan.##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.