Dikatakan Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi. Mereka di bayar Rp. 13.000.000., (tiga belas juta rupiah).
“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Umi.
Dalam Conference Press Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada keluarga, Kabidhumas ini menyarankan untuk memberitahu dan menyerahkan ke 4 gembong narkoba ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000., 1 (satu) buah gelang emas
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2