Laporan: Anis
LAMPUNG SELATAN-Dua pelaku pembantu kaburnya 4 tahanan gembong narkoba di Polda Lampung si ancam hukuman mati. Satu diantaranya istri gembong narkoba yang bernama Asnawi.
Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil tangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan tersangka Narkotika di rutan Polda Lampung.
Adapun terangka merupakan warga Aceh yakni MY (52) dan SP (28) merupakan istri tersangka yang membantu proses kaburnya tersangka an Asnawi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung. Ia ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dan untuk SP di tangkap saat berada di rumah.
“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya Selasa (19/12).
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya