BATU -Pj. Gubernur Lampung Samsudin akhirnya menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) atas Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Lampung dengan Bank Jatim.
Penandatangan SHA ini dilaksanakan di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Jum’at (8/11/2024).
Penandatanganan SHA tersebut dilakukan antara Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman.
KUB sendiri adalah salah satu skema konsolidasi bank yang diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Kelompok Usaha Bank (KUB)
Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih. KUB merupakan alternatif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk tetap beroperasi jika tidak mampu memenuhi modal inti minimum.
KUB merupakan alternatif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
Tujuannya yaitu untuk memperkuat permodalan, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, memperluas saluran distribusi dan mencapai akselerasi pertumbuhan.
Selanjutnya, dilakukan juga penandatanganan Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Batu, Malang, Jawa Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.