Pergeseran Anggaran Untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku

Sabtu, 2 Juli 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.

Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Keuda pada saat Rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara membahas “Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak” Jumat (1/7).

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Lampung, Pj Gubernur Buka Festival Nyeruit Lampung

“Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,” tegas Fatoni.

Fatoni menambahkan “kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.”

Baca Juga:  Raih Medali Emas, Rudi Chandra Atlet Catur Cepat PWI Lampung Berada di Posisi 3 Klasemen
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kolaborasi Polres dan Damkar Mesuji, Bagikan Air Bersih di Kecamatan Tanjung Raya
Temuan BPK, Realisasi tak Teritib Disdikbud Pesawaran Capai Rp 379 Juta
JMSI Lampung dan JMSI Pesawaran Kolaborasi Bagikan Puluhan Nasi Kotak untuk Masyarakat
JMSI Lampura Menggelar Jumat Berbagi Nasi Kotak di Jalan Jenderal Sudirman
SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET
PWI – Rutan Kelas IIB Kotabumi Bersinergi, Program Pemasyarakatan Jadi Prioritas
Gelar Silaturahmi, Relawan Jabat RMD Ajak Anggotanya Solid Menangkan RMD-Jihan
Menjunjung Sisi Humanis, Kejati Lampung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:23 WIB

JMSI Lampung dan JMSI Pesawaran Kolaborasi Bagikan Puluhan Nasi Kotak untuk Masyarakat

Kamis, 19 September 2024 - 13:46 WIB

Menggali Inspirasi Maulid Nabi, Polairud Polda Lampung Serukan Keimanan dan Kinerja Demi Pemilu Damai

Kamis, 19 September 2024 - 01:23 WIB

Gelar Silaturahmi, Relawan Jabat RMD Ajak Anggotanya Solid Menangkan RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 13:15 WIB

Menjunjung Sisi Humanis, Kejati Lampung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Sabtu, 14 September 2024 - 23:17 WIB

Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029

Sabtu, 14 September 2024 - 01:14 WIB

Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua

Jumat, 13 September 2024 - 21:17 WIB

Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Samsudin Tinjau Pasar Murah di Komplek Kantor Gubernur

Berita Terbaru

Ilustrasi/Net

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK, Realisasi tak Teritib Disdikbud Pesawaran Capai Rp 379 Juta

Jumat, 20 Sep 2024 - 17:52 WIB

#CovidSelesai

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:46 WIB