Perdagangkan Sisik Tringgiling, Warga Bengkulu Ditangkap

Senin, 14 Maret 2022 | 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandarlampung – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan tringgiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, Senin (14/3/2022) siang.

Dia melanjutkan barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kikogram sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga:  Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi

“Tersangka ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu,” kata dia.

Lanjut Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.

Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram,” kata dia lagi.

Barang bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

“Tapi kita masih kembangkan, apakah masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” katanya.

Baca Juga:  RS DKT Berharap Dukungan Pemrov Lampung Dalam Melayani Kesehatan Masyarakat

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40
Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung
Transformasi Bulog Jadi Langkah Tepat Pastikan Kebutuhan Pangan Masyarakat Terpenuhi
Dahsyat, Libur Tahun Baru Hijriyah, Pengguna Tol Meningkat 48%!
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:28 WIB

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:43 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:33 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:30 WIB

BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:28 WIB

#indonesiaswasembada

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:38 WIB