Peran Media Siber Penting Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 8 Maret 2022 | 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Kemitraan Aceh Institure, Muazzinah, dan Dewan Pembina JMSI Aceh, Azhari, saat menjadi narasumber acara “Diskusi : Media Dalam Penegakan KTR Komprehensif di Aceh”. Acara tersebut diselenggarakan atas kerjasama JMSI Aceh dan Aceh Institute.

Manager Kemitraan Aceh Institure, Muazzinah, dan Dewan Pembina JMSI Aceh, Azhari, saat menjadi narasumber acara “Diskusi : Media Dalam Penegakan KTR Komprehensif di Aceh”. Acara tersebut diselenggarakan atas kerjasama JMSI Aceh dan Aceh Institute.

Laporan: Anis

BANDA ACEH – Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah menilai, peran media Siber sangat penting untuk mendorong pemerintah, guna mewujudkan kawasan Tanpa rokok (KTR) di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

Hal itu disampaikannya, saat menjadi narasumber dalam acara Media Briefing, Peran Media Siber Dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh, Selasa (8/3/2022).

Acara tersebut, merupakan kerjasama antara The Aceh Institute dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.

Muazzinah menerangkan, saat ini, Aceh telah memiliki regulasi berupa Qanun/Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secara optimal, dan juga produk turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub) sebagai operasionalisasi di lapangan belum ada.

Sebab itu, katanya lagi, media siber harus berperan guna mendorong pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan Qanun itu, agar KTR dapat diwujudkan.

KTR sendiri, katanya lagi, bukan produk hukum yang melarang orang merokok, namun itu adalah bentuk memproteksi warga yang tidak merokok.

Terbentuknya KTR sangat penting guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya rokok.

Baca Juga:  PSU Pesawaran, Gubernur Mirza; Sukseskan

Saat ini saja, kantor pelayanan publik, baik itu milik pemerintah, BUMN dan swasta di Aceh, belum secara konsisten menerapkan aturan tersebut. Karenanya penting bagi semua pihak, terutama media siber untuk mensosialisasikan aturan yang ada, dan kampanye pentingnya KTR di wujudkan.

Acara yang dilangsungkan di Kopi Anda Banda Aceh itu, dihadiri oleh sejumlah pengurus JMSI Aceh, dan juga Project Manager Heru Syahputra, dan bertindak selaku moderator diskusi, Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh.

Muazzinah melanjutkan, dari data Kementrian Kesehatan RI, terdapat 1,2 juta penduduk Aceh yang merupakan perokok berat, jumlah itu setara dengan 20 persen jumlah masyarakat di daerah ini. Nah, katanya kemudian, pengeluaran warga belanja rokok di provinsi ini mencapai Rp7,2 triliun pertahunnya.

Mirisnya, pendapatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Aceh itu sangat minim, sebagai daerah ini bukan penghasil dan produsen rokok.

“Prinsipnya, KTR ini memproteksi dan melindungi orang-orang yang bukan perokok,” tukasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Azhari, yang merupakan Ketua Dewan Pembina JMSI Aceh, dalam paparannya Ia menerangkan perihal lemahnya komitmen pemerintah Aceh dalam mewujudkan KTR. Dia menegaskan, keberadaan Qanun/Perda KTR yang dilahirkan pada 2020 lalu, sama sekali belum berjalan efektif dan maksimal.

Baca Juga:  Lengkapi Sarana Ibadah, BPN Mesuji Kebut Pembangunan Musholla Al-Mizan

Hal itu, ujarnya lagi, ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor pemerintah Aceh.

Seharusnya, pemerintah yanng melahirkan aturan itu, sudah sepantasnya memberikan contoh terlebih dahulu.

Project Manager Heru Saputra menambahkan, saat ini, dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang efektif dalam menerapkan aturan KTR. Dan juga terdapat tiga daerah, yakni, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang yang belum memiliki perda tentang KTR.

Untuk itu, Dia mengharapkan media dapat berperan dalam menyeimbangkan pemberitaan, dengan menyebarluaskan, dan mendesiminasikan aturan tentang KTR di Aceh.

“Tujuan KTR ini untuk ciptakan Aceh lebih sehat, dan juga pengendalian asap rokok di ruang publik,” tukasnya kemudian. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Kembali Pimpin JMSI, Teguh Santosa Ajak Media Siber Hadapi Tantangan Digital dengan Profesionalisme dan Inovasi
JMSI Lampung Hadiri Munas Ke-2 di Jakarta
Rektor UIN RIL Dukung Program PRIMA Magang PTKI Karena Hubungkan Lulusan-Dunia Industri
Tim Denpal II/3 Bandar Lampung Terjun Langsung ke Kodim 0426 Tulang Bawang, Lakukan Cek dan Pemeliharaan Randis
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung
Fokus Dongkrak PDRB Melalui Penguatan Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Dorong Partisipasi Aktif Perbankan untuk Hadir di Pedesaan
Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung untuk Periode 2025-2028

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 00:05 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:06 WIB

Kembali Pimpin JMSI, Teguh Santosa Ajak Media Siber Hadapi Tantangan Digital dengan Profesionalisme dan Inovasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:33 WIB

JMSI Lampung Hadiri Munas Ke-2 di Jakarta

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:44 WIB

Rektor UIN RIL Dukung Program PRIMA Magang PTKI Karena Hubungkan Lulusan-Dunia Industri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:39 WIB

Tim Denpal II/3 Bandar Lampung Terjun Langsung ke Kodim 0426 Tulang Bawang, Lakukan Cek dan Pemeliharaan Randis

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Munas Ke-2 di Jakarta

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:33 WIB