Penyederhanaan Organisasi Sekretariat Jenderal, DPR Jadi Lebih Lincah

Kamis, 8 Februari 2024 | 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Sebagai langkah mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah dan profesional, Sekretariat Jenderal DPR RI baru-baru ini melakukan penyederhanaan jabatan pelaksana di lingkungan Setjen DPR. Dari yang sebelumnya 95 (sembilan puluh lima) jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Setjen DPR, kini disederhanakan hanya sebanyak 13 (tiga belas) jabatan pelaksana.

Langkah tersebut, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana dalam peraturan tersebut mengatur pengelompokan jabatan pelaksana menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok klerek, operator, dan teknisi.

Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono mengatakan pengelompokan tersebut membuat organisasi Setjen DPR menjadi lebih fleksibel dan dinamis. Sebab, tidak ada lagi jabatan yang terkotak-kotak, sehingga membuat organisasi dapat bekerja lebih cepat dan lincah.

Baca Juga:  Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

“Karena terus terang jabatan pelaksana adalah sebenarnya motor penggeraknya juga daripada organisasi. Kalau sudah terkotak-kotak gini semuanya terikat gitu, tapi dengan 13 (jabatan pelaksana) ini mudah-mudahan dia bisa lebih bekerja cepat, ada kebutuhan begini (lebih mudah) digeser selama dia jabatan pelaksanaannya sama,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, Sumariyandono menjelaskan, penyederhanaan jabatan tersebut juga sebagai langkah Setjen DPR dalam mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Terlebih, dengan penetapan kelas jabatan yang baru, di mana sudah tidak ada lagi kelas jabatan 5 (lima), PNS di lingkungan Setjen DPR yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 dituntut untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan agar dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam).

“Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM yang ada di kita. Sekaligus mengangkat jadi tidak ada lagi yang kelas jabatan 5 (lima),” terangnya.

Baca Juga:  Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Helmizar menjelaskan PNS yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 (lima) nantinya akan didorong untuk dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam) sesuai dengan Permenpan-RB. Dalam hal ini, PNS tersebut diberi waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat memenuhi kriteria kelas jabatan 6 (enam).

“Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun peraturan Sekjen itu 5 tahun, mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan kriteria ini juga tidak begitu kaku tapi fleksibel. Mereka harus melanjutkan pendidikan ke S1 atau mereka mengikuti jenjang pendidikan yang diadakan oleh Pusbangkom (Pusat Pengembangan Kompetensi) DPR,” terang Helmizar.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB
Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA
BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege
Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok
Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung
CEO Bhayangkara: Tim Bertalenta, Siap Raih 3 Besar
Launching Jersey, Gubernur Mirza Pasang Target 3 Besar
Calon Ketum PBNU Sepakat Gunakan AHWA jika tak Mufakat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:51 WIB

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

Ketua Panitia Muktamar ke-35, KH. Abdurrozaq Sholeh

#indonesiaswasembada

Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:40 WIB

Prof. Mohammad Nuh

#indonesiaswasembada

Muktamar NU Pilih Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:33 WIB

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 28 Agustus 2026 ini menunjukkan pemandangan area di sekitar danau bendungan alami yang terbentuk usai tanah longsor di hulu Pelabuhan Gyirong di wilayah Gyirong, Daerah Otonom Xizang, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Ini Cerita Duka Longsor Nepal-Tiongkok

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:14 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda: Terimakasih Masyarakat Lampung

Sabtu, 29 Agu 2026 - 23:00 WIB