Bandar Lampung — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-64 Tahun 2024 bertempat di Lapangan Upacara Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Selasa (24/09/2024).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa peringatan HANTARU tahun ini, sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia yaitu ‘Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045’.
“Menuju 100 tahun Indonesia merdeka, kita bercita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan visi Indonesia aman dan damai, adil dan sejahtera, serta maju dan mendunia. Cita cita itu selaras dengan tema yang diangkat pada peringatan HANTARU tahun ini,” ucapnya.
Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024, atau naik 250% dalam 7 (tujuh) tahun terakhir,” tegasnya.
Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa pencapaian tersebut turut diapresiasi oleh lembaga internasional, yaitu Bank Dunia, pada forum World Bank Land Conference di Washington DC, Amerika Serikat, pada bulan Mei 2024 Indonesia dipandang memiliki success story atas keberhasilannya yang sangat inspiratif dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya Legalisasi Aset
“Selaras dengan capaian tersebut, kita juga mengupayakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka. Saat ini, kita telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 Ha di Provinsi Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat dan Aceh,” jelasnya.
Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap.
“Sebuah Kabupaten/Kota dapat dikatakan Lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap. Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan. Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan kedepannya,” jelasnya.
Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
“Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertipikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” harapnya.
Sebagai bukti adaptasi terhadap perkembangan zaman, Kementerian ATR/BPN terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat, termasuk implementasi sertipikat elektronik. Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertipikat elektronik, yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia.
“95,6% Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Elektronik. Program sertipikat elektronik ini sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong kemudahan layanan publik di Indonesia yang cepat, aman, transparan dan berkualitas. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baik, akan mengundang ketertarikan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” jelasnya.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Ahmad
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Bandar Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.