Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
• Uang tunai USD 6.000;
• Uang tunai SGD 300; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
• Uang tunai Rp104.000.000;
• Uang tunai USD 2.200;
• Uang tunai SGD 9.100;
• Uang tunai Yen 100.000; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
• Uang tunai Rp21.400.000;
• Uang tunai USD 2.000;
• Uang tunai SGD 32.000;
• Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Baca Juga:  PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Provinsi Lampung Berlangsung Khidmat

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik
Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung
KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah
Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan
SpaceX Rencananya Bangun Peluncuran Satelit Baru Senilai 100 Miliar Dolar AS
Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang
Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia
Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:07 WIB

SpaceX Rencananya Bangun Peluncuran Satelit Baru Senilai 100 Miliar Dolar AS

Berita Terbaru

Pola ASuh Anak di Era Digital UIN RIL [DE]

#indonesiaswasembada

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:46 WIB

Akuaponik Galon Bekas untuk budidaya Lele dan Kangkung [DE]

#indonesiaswasembada

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:33 WIB

Perbaikan Lingkungan Dengan Cara Tanam Tanaman Berbuah [DE]

#indonesiaswasembada

KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:24 WIB

Ilustrasi kebakaran Pakistan [AI]

#indonesiaswasembada

Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:19 WIB