Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
• Uang tunai USD 6.000;
• Uang tunai SGD 300; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
• Uang tunai Rp104.000.000;
• Uang tunai USD 2.200;
• Uang tunai SGD 9.100;
• Uang tunai Yen 100.000; dan
• Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
• Uang tunai Rp21.400.000;
• Uang tunai USD 2.000;
• Uang tunai SGD 32.000;
• Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Lima Rudal Sasar Istana Kepresidenan di Aden, Yaman

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza
Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung
Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong
Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana
Meramal Peran AI Buat Masa Depan Seni Rupa Indonesia
Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Palestina Ingatkan Dampak Pemangkasan Bantuan WFP di Gaza

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Lampung Dukung Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Dirjen Hubla: Operator Wajib Pastikan Keselamatan, Teknis Kapal dan Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Iran Usul ke Qatar agar menerima Tim Pencari Fakta soal Penangkapan 3 Pilot Iran [xin]

Berita Utama

Qatar: Kontak AS dan Iran Terus Berlangsung

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:30 WIB

Foto yang diabadikan pada 20 Oktober 2026 ini memperlihatkan suasana dalam Pertemuan Menteri Keuangan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Hong Kong, Tiongkok sSelatan. (Xinhua)

Berita Utama

Pertemuan Menteri Keuangan APEC Resmi Dibuka di Hong Kong

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:11 WIB