Pengacara Firli, SYL Laporkan Firli Karena Takut Ditersangkakan

Selasa, 12 Desember 2023 | 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/ Heri
JAKARTA – Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan proses Praperadilan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Margarito, Praperadilan Firli harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.

“Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?,” kata Margarito Kamis kepada Media, (11/12).

Baca Juga:  Didepan Prabowo, Marindo Lapor Terbangun 345 KDKMP, Pangdam XXI : 41 Unit Ikut Diresmikan untuk Lampung dan Bengkulu

Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.

“Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada nggak duitnya?,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan (11/12).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi
Bupati Muara Enim Di OTT KPK
Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung
Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:42 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Senin, 8 Juni 2026 - 21:39 WIB

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:57 WIB

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:45 WIB

#indonesiaswasembada

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Jun 2026 - 21:39 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 17:57 WIB