Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.
Berikut Nomor Urut Parpol peserta Pemilu 2024 :
1. Partsi Kebsngkitan Bangsa
2. Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonrdia Perjusngan
4. Partai Golkar
5. Partai NASDEM
6. Partai Buruh
7. Partai GELORA
8. PKS
9. PKN
10. HANURA
11. Partai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. DEMOKRAT
15. PSI
16. PERINDO
17. PPP
##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.